SUMEDANG, iNewsBandungraya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan penetapan dispensasi kawin ilegal di Pengadilan Agama Sumedang periode 2021–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, didampingi para Kepala Seksi, mengumumkan kedua tersangka adalah NS, mantan panitera pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, pegawai pada Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1681 dan PRINT-1682 tanggal 16 Juni 2025,” ujar Adi.
Modus dan Kerugian Negara Fantastis
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Data Kementerian Agama Kabupaten Sumedang menunjukkan ada 2.434 perkawinan di bawah umur 19 tahun pada 2021–2024, namun Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan 828 penetapan dispensasi kawin.
“Artinya ada selisih 1.606 dispensasi kawin yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama,” jelas Adi. Selisih ini diduga kuat merupakan dispensasi kawin ilegal yang diterbitkan oleh tersangka NS, dibantu AH sebagai perantara.
Praktik tersebut disinyalir melibatkan pungutan liar (pungli) dengan tarif antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per dispensasi. Akibatnya, negara dirugikan secara materiil sekitar Rp803 juta, dan ditemukan dugaan pungli senilai sekitar Rp1,6 miliar.
Ancaman Pidana dan Komitmen Pengusutan Tuntas
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11, atau Pasal 3 UU Tipikor, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, Kejari Sumedang sudah mengidentifikasi adanya penyimpangan ini, menemukan 1.622 dispensasi yang terindikasi ilegal dari total 2.455 perkawinan di bawah umur.
Adi Purnama menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 dan Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan penyidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait