BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dugaan skandal korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang melibatkan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Tiga orang yang kini ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung, masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP. Mereka diduga menjadi aktor kunci dalam skenario korupsi kerja sama antara ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang berlangsung dari 2022 hingga 2023.
Skema Kerja Sama Diduga Sarat Pelanggaran Tata Kelola
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persetujuan kerja sama antara ENM dan SDI yang diduga tidak melalui prosedur dan kajian bisnis yang seharusnya.
“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG (Good Corporate Governance) yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” ungkap Irfan dalam konferensi pers pada Jumat (20/6).
BT yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama MUJ disebut mengeluarkan Non Objection Letter untuk kerja sama tersebut pada 15 Juli 2022. Namun, langkah ini dinilai menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam BUMD.
Sementara itu, NW selaku Direktur Utama SDI dituding telah menunjuk ENM sebagai subkontraktor dalam proyek milik anak usaha PT Pertamina tanpa persetujuan dari pemilik proyek utama. Ia juga diduga menyerahkan lebih dari 50 persen porsi pekerjaan kepada ENM, melanggar batasan kerja sama subkontraktor yang berlaku.
Parahnya, pembayaran dari proyek tersebut yang semestinya diterima ENM tak pernah terealisasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan pada BUMD Jabar yang diperkirakan mencapai Rp86,29 miliar.
Gagal Mitigasi Risiko, ENM Terjebak Kerugian
Tersangka ketiga, RAP, yang menjabat sebagai Direktur PT ENM periode 2020–2022, diduga menyetujui kerja sama dengan SDI tanpa memverifikasi legalitas serta tanpa izin dari pemilik proyek utama. Ia juga dinilai abai terhadap rekomendasi dalam Project Summary internal perusahaan.
“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” ujar Irfan.
Hingga saat ini, Kejari Bandung masih mendalami aliran dana dalam proyek bermasalah tersebut dan tengah menunggu hasil audit resmi untuk menetapkan nilai pasti kerugian negara.
Pemprov Jabar Evaluasi Total BUMD Migas
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi menyeluruh PT Migas Utama Jabar dan anak perusahaannya.
“Pak Gubernur sudah menginstruksikan agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh BUMD, termasuk MUJ dan anak perusahaannya,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar pada Senin (23/6).
Pihak Pemprov menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi kami hormati proses hukum yang berjalan,” tegas Herman.
Evaluasi internal ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah strategis terhadap MUJ, termasuk kemungkinan perubahan manajemen atau pembenahan struktur perusahaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait