BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan sistem reward and punishment untuk mendorong pengelolaan sampah yang optimal di tingkat kabupaten/kota, desa, dan kelurahan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), usai mengikuti Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat di Kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Menurut KDM, sanksi akan diberikan dalam bentuk penangguhan bantuan keuangan bagi daerah yang tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten/kota (tidak akan diturunkan),” tegas KDM.
“Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif, serta memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.
Penghargaan untuk Daerah yang Berprestasi
Sebaliknya, daerah yang berhasil mengelola sampah dengan baik akan mendapatkan apresiasi. Selain piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemdaprov Jabar juga menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga, lomba antar desa/kelurahan dengan hadiah hingga Rp9 miliar untuk juara pertama dalam bentuk pembangunan pada tahun 2026.
“Di dalamnya menitikberatkan 40 persen komponennya pada kebersihan dan penanganan sampah,” tutur KDM.
Selain itu, ada Mahkota Binokasih, penghargaan tingkat kabupaten/kota terbersih di Jabar sebelum menuju Adipura nasional. Gerakan ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah provinsi hingga rumah tangga, dan akan dicanangkan pada 20 Agustus 2025.
“Ini hadiahnya Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan,” kata KDM.
Penghargaan untuk Sekolah Peduli Sampah
KDM juga menggagas Anugerah Panca Waluya untuk sekolah yang mampu mengelola sampah secara mandiri. Ia mengarahkan agar guru fisika, kimia, dan biologi ikut berperan aktif.
“Ini pembelajaran penting. Sehingga nanti studi tur dan outing class akan diarahkan pada pembentukan karakter anak-anak Jawa Barat untuk bisa mengelola sampah,” ujarnya.
Apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup
Langkah strategis Pemdaprov Jabar ini mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq.
“Tadi para Bupati, Wali Kota, dan Pak Gubernur mempunyai tekad yang sangat luar biasa untuk mencapai target kebersihan maksimal, dalam skema yang kita kenal dengan Adipura,” kata Menteri Hanif.
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, sebagai upaya menyelesaikan amanat Presiden RI terkait kebersihan dan pengelolaan sampah di Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait