Miliki Sertifikat yang Sah, Pemilik Lahan di Alun-alun Bandung Bantah Klaim BUMD Jabar

Adi Haryanto
Penasehat hukum Roedy Wiranata Kusumah menunjukkan bukti keabsahan data dan bangunan atas nama keluarga Mohamad Yamin terhadap lahan yang saat ini berdiri restoran Padang Simpang Raya Bandung. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Lahan di Pojok Timur Alun-alun Kota Bandung, yang telah dimiliki sejak tahun 1970'an tiba-tiba diklaim oleh BUMD Pemprov Jabar.

Di tempat itu berdiri restoran atau mumah makan Padang yang sudah jadi bagian dari sejarah kejayaan Alun-alun Bandung dari masa silam. Sekaligus mencerminkan sebuah tempat makan yang mewah.

Di sinilah dulu restoran Padang besar pertama di Bandung, bernama Simpang Raya Bandung. Diketahui restoran tersebut adalah milik keluarga Mohamad Yamin, keturunan kedua penerus bisnis resto Padang ini.

Namun saat ini keresahan dirasakan oleh keluarga pemilik setelah Jaswita selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar mengklaim memiliki sertifikat lahan tempat resto itu berdiri.

"Kami jelas terkejut ketika Jaswita menyatakan mereka memiliki sertifikat atas lahan resto ini. Padahal semua keabsahan data atas bangunan tersebut atas nama keluarga Mohamad Yamin seperti IMB dan PBB," kata Penasehat hukum Mohamad Yamin yakni Roedy Wiranata Kusumah kepada awak media, Selasa (14/10/2025).

Roedy mengungkapkan bahwa sebelum kasus simpang raya ini mencuat, pernah juga terjadi kasus serupa yang menimpa Bioskop Dian. Adapun bangunan ini hanya dipisahkan sebuah jalan dengan lebar sekira 7 meteran.

"Pada kasus Bioskop Dian, Jaswita bahkan merusak beberapa bagian dari bangunan bersejarah tersebut," ucapnya.

Roedy menyatakan pihak keluarga selama lima tahun ini sudah memberi toleransi agar tidak terjadi 'legal battle'. Hal itu sebagai upaya menghormati hubungan baik dan demi menjaga ketenangan kota.

"Sejauh ini keluarga menahan diri, tapi jika terus ditekan dan diancam pengosongan tanpa dasar hukum, kami akan melawan dengan cara sah" tegas Roedy.

Pihaknya telah melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya administratif keberatan dengan munculnya sertifikat nomor 103 atas nama Jaswita.

Ia menerangkan bahwa sertifikat baru itu muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sementara pihak keluarga mengaku telah memiliki izin resmi yang sah secara hukum.

Sedangkan Mohamad Yamin mengaku bahwa mereka juga mendapat ancaman untuk segera mengosongkan restoran tersebut.

"Dalam suratnya, tempat ini harus sudah kosong pada Selasa 14 Oktober 2025. Alasannya karena mereka mengaku memiliki sertifikat lahan ini," kata dia.

Pihak keluarga, lanjut Mohamad Yamin sudah menghadiri beberapa kali mediasi dengan pihak Jaswita, namun tidak ada titik temu. Makanya mereka mengeluarkan ancaman untuk pengosongan tempat ini.

"Sepaham saya, eksekusi atas lahan atau bangunan dilakukan atas perintah pengadilan, bukan ancaman dari pihak lain seperti mereka yang akan mengirimkan satpol PP," tuturnya.

Sejauh ini belum ada keterangan dari Direktur Jaswita terkait klaim mereka yang mengaku sebagai pemilik yang sah lahan tersebut.

Dikonfirmasi, Direktur Jaswita Wahyu, tidak memberikan komentar apapun soal terbitnya sertifikat atas nama Jaswita di atas lahan yang saat ini berdiri restoran Padang Simpang Raya Bandung(*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network