UMP Jawa Barat Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Rp2.317.601

Muhammad Rafki Razif
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: M Rafki)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Nilai UMP yang berlaku tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.317.601 dan diumumkan secara resmi dalam kegiatan Penetapan dan Pengumuman Upah Minimum yang digelar di Bale Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si., menyebutkan bahwa penetapan UMP 2026 telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan efektif mulai awal tahun depan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan keputusan gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 dan mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerangkan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 tidak hanya menyangkut UMP, tetapi juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Untuk provinsi, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoral provinsi naik 0,9 persen,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ruang penuh terhadap aspirasi daerah dalam penetapan UMK dan UMSK. Seluruh usulan dari pemerintah kabupaten dan kota disebut telah diterima dan diakomodasi.

“Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota, baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penentuan sektor dan komponen dalam upah minimum sektoral telah diselaraskan dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Penjelasan rinci terkait teknis perhitungan dan dokumen pendukung akan disampaikan oleh Disnakertrans Jawa Barat.

“Dokumen ini sudah ditandatangani hari ini dan selanjutnya akan disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network