BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gelombang protes buruh kembali terjadi di Jawa Barat. Sejumlah organisasi serikat pekerja turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai belum merepresentasikan kondisi riil berbagai sektor industri di wilayah Jawa Barat.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat, Krisdianto, menegaskan bahwa polemik UMSK saat ini menjadi prioritas utama perjuangan buruh. Ia menyebut persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) relatif telah menemukan titik temu dengan pemerintah daerah.
"Saat ini kan memang yang vital itu kan UMSK ya, kalau yang lainnya kemarin UMK kan sudah diakomodir alhamdulillah," ujarnya di sela-sela aksi.
Menurut Kris, ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 menyebutkan bahwa penetapan sektor dalam UMSK tidak melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam mekanisme tersebut, gubernur hanya berwenang mengesahkan hasil yang telah dirumuskan di tingkat kabupaten dan kota.
"PP 49 bahwa sektoral itu tidak ada campur tangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi Gubernur hanya menetapkan saja langsung," jelasnya.
Namun dalam praktiknya, Kris menilai terjadi penyimpangan pada proses penetapan UMSK di Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa jumlah sektor yang disetujui jauh lebih sedikit dibandingkan usulan awal yang telah disusun di daerah.
"Fakta di lapangan bahwa Gubernur merubah dan menghilangkan dari 490-an sektoral itu hanya tinggal 40-50 yang diakomodir," kata Kris.
Situasi inilah yang mendorong serikat buruh kembali mengonsolidasikan kekuatan dan menyuarakan tuntutan melalui aksi massa. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukanlah akhir dari perlawanan buruh.
Tak hanya di Jawa Barat, koordinasi juga dilakukan dengan jaringan serikat pekerja di wilayah lain, termasuk DKI Jakarta, guna memperluas gerakan.
"Jadi malam nanti kita akan lakukan rapat konsolidasi (mogok massal) sejauh barat, artinya nanti juga mungkin akan digabung dengan teman-teman dari DKI ya," tuturnya.
Kris juga menyinggung revisi kebijakan UMSK yang sebelumnya telah dilakukan. Menurutnya, hasil revisi tersebut baru mengakomodasi 17 dari 19 kabupaten/kota dan masih jauh dari harapan karena hanya mencakup sebagian kecil sektor usaha.
Ia menjelaskan bahwa penentuan sektor seharusnya merujuk pada indikator yang jelas, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), tingkat risiko, serta karakteristik masing-masing perusahaan.
"Contoh bahwa kategori sektor itu kan seperti apa? Ada dalam KBLI, faktanya Dewan Pengobatan Kabupaten itu sudah menyusun KBLI," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, serikat buruh juga menyiapkan jalur hukum. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan UMSK tersebut.
"Kemarin kita sudah bentuk timnya, insya Allah hari ini juga tim sudah bekerja, sudah mulai menyusun gugatan," pungkas Kris.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
