BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyegelan sejumlah titik di Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2/2026), menuai penolakan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Pihak yayasan menegaskan, langkah yang dilakukan aparat belum memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap, termasuk klaim pencabutan izin konservasi oleh kementerian.
Kuasa Hukum YMT, Juliana, menyatakan seluruh rangkaian tindakan hari ini mulai dari penyegelan hingga penerbitan Surat Peringatan 3 (SP3) masih berada dalam ranah sengketa hukum yang belum inkrah.
“Intinya, kami menolak seluruh pergerakan hari ini. Upaya hukum yang kami tempuh masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Juliana di lokasi.
Ia menjelaskan, SP3 yang dijadikan dasar pengamanan berkaitan dengan sita jaminan enam gedung, yang saat ini masih dalam proses pengujian hukum. Menurutnya, substansi SP1 hingga SP3 justru memuat pernyataan penghentian seluruh aktivitas kebun binatang serta klaim pengembalian lahan kepada Pemerintah Kota Bandung, padahal status lahan tersebut masih disengketakan.
“Status lahan masih diuji secara hukum. Kami juga sedang menempuh upaya hukum terkait SHP yang dipersoalkan,” katanya.
Menanggapi pernyataan Satpol PP mengenai pencabutan izin konservasi YMT, Juliana menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP.
“Izin konservasi atau izin Lembaga Konservasi adalah kewenangan kementerian. Satpol PP hanya berwenang pada pengamanan aset atas dasar sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
Juliana menambahkan, YMT telah berdiri sejak 1933 dan diaktakan pada 1957, dengan penguasaan dan pengelolaan yang tidak pernah terputus selama hampir 90 tahun. Bahkan, YMT disebut memiliki hak prioritas izin konservasi yang berlaku dari 2003 hingga 2033.
“Maka jika disebut izinnya dicabut begitu saja, menurut kami itu tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga saat ini YMT masih bertanggung jawab penuh terhadap satwa dan karyawan. Tidak ada satwa yang ditelantarkan, dan hak-hak karyawan tetap diberikan sebagaimana mestinya.
“Ke depan, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan,” katanya.
Nada kekecewaan juga disampaikan Rully Alfiady, perwakilan Organisasi Pewaris sekaligus bagian dari Aliansi Bandung Melawan. Ia menilai langkah penyegelan terkesan tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan kebijakan hari ini. Kami melihat Wali Kota terlalu gegabah dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
Menurut Rully, selama delapan bulan terakhir, masyarakat sipil mengawal persoalan kebun binatang dengan tiga tujuan utama: memastikan kebun binatang tetap berfungsi sebagai kebun binatang, tidak ada aset yang ditarik keluar, serta menjaga nilai sejarah dan budaya Sunda yang melekat di dalamnya.
“Kebun binatang ini adalah warisan sejarah leluhur orang Sunda. Kami tidak ingin dikelola tanpa niat baik dan tanpa menghormati sejarah,” katanya.
Ia mengungkapkan, upaya mediasi dan rekonsiliasi antara dua yayasan yang bersengketa sebenarnya telah berjalan dan bahkan mencapai sekitar 60 persen. Kesepakatan reposisi pengelolaan bersama sempat dibicarakan pada 19 Maret, sebelum kebijakan penyegelan ini muncul.
“Karena itu, kebijakan hari ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Rully juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak mengorbankan karyawan, termasuk mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Ada karyawan yang sudah bekerja 38 tahun. Ada juga sembilan warga Kota Bandung yang kini dilaporkan secara pidana. Ini semua harus diselamatkan,” tegasnya.
Ia menutup dengan satu harapan utama: memastikan Kebun Binatang Bandung tetap menjadi kebun binatang dan tidak dialihfungsikan.
“Kebun binatang pasti ruang terbuka hijau, tapi ruang terbuka hijau belum tentu kebun binatang. Ini harus diluruskan,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
