BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan penebangan sejumlah pohon tua di depan arena olahraga padel Jalan LLRE. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, dinilai tidak seharusnya berhenti pada pencarian pelaku semata. Peristiwa tersebut justru dipandang sebagai kesempatan untuk membenahi tata kelola perlindungan pohon perkotaan secara menyeluruh di Indonesia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat Hutan Kota (MasHuKo), Siti Labora Siburian, menilai langkah Pemerintah Kota Bandung yang membawa perkara itu ke jalur hukum patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan menjaga ruang hijau.
Namun, ia mengingatkan proses tersebut tidak boleh diartikan sebagai kesimpulan telah terjadi tindak pidana karena seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
"MasHuKo tidak berpihak kepada siapa pun. Kami berpihak kepada pohon, kepada kota, dan kepada hukum. Kalau memang ada dugaan penebangan tanpa izin, maka penyelidikan harus dilakukan secara profesional. Tetapi yang lebih penting, peristiwa ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola pohon perkotaan di seluruh Indonesia," ujar Siti, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan hutan kota sejak lebih dari dua dekade lalu. Berbagai pemerintah daerah juga telah memiliki regulasi mengenai ruang terbuka hijau, penebangan pohon, dan perlindungan lingkungan.
Meski demikian, keberadaan aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam praktik di lapangan. Pohon-pohon tua masih kerap hilang, ruang hijau terus tertekan pembangunan, sementara informasi mengenai status vegetasi perkotaan belum mudah diakses masyarakat.
"Sering kali nilai sebuah pohon baru disadari setelah pohon itu hilang," kata Siti.
Menurut MasHuKo, pohon di kawasan perkotaan bukan sekadar unsur penghias lanskap. Vegetasi tersebut berperan sebagai infrastruktur ekologis yang menjaga keseimbangan lingkungan melalui penyerapan air hujan, penyimpanan karbon, penurunan suhu udara, penyaring polusi, habitat satwa, hingga penopang kesehatan masyarakat.
Karena itu, langkah hukum yang ditempuh Pemkot Bandung dinilai penting untuk mempertegas bahwa perlindungan pohon harus memiliki dasar penegakan yang jelas. Di sisi lain, apabila penyelidikan nantinya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus menjadi kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Negara membutuhkan dua hal sekaligus: keberanian menindak jika memang ada pelanggaran, dan keberanian menyatakan tidak ada pelanggaran apabila faktanya memang demikian. Itulah makna objektivitas," tegasnya.
MasHuKo berpandangan perlindungan pohon tidak boleh hanya dilakukan setelah kerusakan terjadi. Organisasi tersebut mendorong setiap pemerintah daerah memiliki inventaris digital pohon yang memuat identitas, lokasi, jenis, umur perkiraan, kondisi kesehatan, status perlindungan, hingga riwayat pemeliharaan.
Sistem tersebut dinilai akan membuat setiap rencana penebangan dapat diuji secara terbuka berdasarkan pertimbangan teknis yang jelas. Selain itu, setiap pohon yang harus ditebang karena alasan keselamatan maupun pembangunan juga perlu disertai kajian ilmiah serta mekanisme penggantian yang terukur.
MasHuKo juga mengusulkan pelaksanaan Audit Nasional Pohon Perkotaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola hutan kota. Audit tersebut tidak hanya menghitung jumlah pohon, tetapi juga mengevaluasi tutupan tajuk, kesehatan vegetasi, daya serap air, kemampuan menurunkan suhu, keanekaragaman hayati, serta manfaat sosial yang dihasilkan.
"Dua puluh tahun setelah PP Hutan Kota diterbitkan, ukuran keberhasilan tidak lagi cukup hanya menghitung bibit yang ditanam. Yang harus dihitung adalah pohon yang benar-benar hidup, tumbuh, dan memberikan manfaat bagi kota," ujar Siti.
Ia menilai kasus di Bandung menjadi pengingat bahwa hilangnya satu pohon tua berarti berkurangnya kemampuan kota menghadapi dampak perubahan iklim. Penyusutan ruang hijau juga dinilai akan memengaruhi kualitas hidup masyarakat pada masa mendatang.
Karena itu, MasHuKo berharap peristiwa tersebut menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang lebih kuat, transparan, dan berpihak pada kelestarian pohon serta hutan kota. Organisasi yang berkantor di Jalan Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bogor, itu menilai ukuran kemajuan kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, melainkan juga oleh kemampuan menjaga pohon-pohon tua sebagai penyangga kehidupan.
"Bandung bisa menjadi contoh bahwa menjaga pohon bukan sekadar urusan pertamanan. Ini adalah urusan tata kelola kota, kesehatan publik, ketahanan iklim, dan tanggung jawab kita kepada generasi yang akan datang," pungkasnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
