get app
inews
Aa Read Next : Merasa Dibohongi Asisten, Sule Ngaku Jadi Korban Promosi Judi Online

Gugat Cerai Sule, Nathalie Holscher Ajukan Permohonan Hak Asuh Anak

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:04 WIB
header img
Nathalie Holscher gugat cerai sang suami, Sule (Foto/Instagram Nathalie Holscher)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Artis Nathalie Holscher resmi menggugat cerai suaminya, Entis Sutisna alias Sule. Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Agama Cikarang.

Panitera Pengadilan Agama Cikarang, Maman Suherman mengatakan, gugatan dengan nomor 2145/Pdt.G/2022/PA.Cikarang itu didaftarkan pada 3 Juli 2022.

"Jadi kemarin pendaftaran e-court itu kan adalah pendaftaran secara online, jadi yang mendaftarkan itu kuasa hukumnya melalui online. Baik itu pendaftaran maupun itu pembayarannya," ungkap Maman seperti dikutip dari video di kanal YouTube Seleb Oncam News, Kamis (7/7/2022).

Sedangkan isi gugatan cerai yang dilayangkan Nathalie sendiri terdapat beberapa poin, termasuk hak asuh anak maupun nafkah anak.

"Kalau saya lihat di dalam gugatannya, itu komulasi ya, ada gugatan cerai, ada hak asuh anak, ada juga nafkah anak, seperti itu," ungkapnya.

Sementara, untuk alasan gugatan cerai Nathalie, Maman tidak bisa menyebutkan lebih lanjut lantaran hal tersebut bukan kewenangan pihaknya.

"Kalau alasan perceraian itu sudah ke materi ya. Itu bukan kewenangan kami, jadi kami hanya di kepaniteraan. Hanya bisa memberikan info sebatas perkara itu sudah masuk apa belum ke Pengadilan Agama Cikarang," jelasnya.

Sidang perdana perceraian Nathalie dan Sule dijadwalkan akan digelar pada 20 Juli 2022. Dan apabila kedua belah pihak hadir, maka akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.

"Kalau dua-duanya nanti hadir, ada upaya untuk memediasi, dimediasikan oleh pengadilan agama cikarang. Dan nanti untuk selanjutnya, itu wilayah majelis hakim," tandasnya.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut