get app
inews
Aa Read Next : Nekat Parkir Sembarangan, 5 Mobil Digembok Petugas Gabungan di Cimahi

Raup Rp100 Juta dari Hasil Bobol 17 Minimarket, Pelaku Ini Pakai Uangnya Untuk Judi Online

Minggu, 31 Juli 2022 | 14:00 WIB
header img
Pelaku curat Ecep Ridwan (41) berhasil membobol sebanyak 17 minimarket di berbagai wilayah dan uang hasil kejahatannya dipakai modal judi online saat dimintai keterangan di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

 

CIMAHI, iNewsBandungraya.id - Aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Ecep Ridwan (41) warga Gang Arjuna RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, terbilang fantastis. Pasalnya dia berhasil membobol 17 minimarket seorang diri, dengan tujuh di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi bermodalkan alat las.

Lokasi kejahatannya seperti di wilayah Padalarang, Cisarua, Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Serta di Garut, Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Tasik, dan Purwakarta. Lalu, hasil kejahatannya yang jika dinominalkan mencapai Rp100 juta itu, dipergunakan olehnya untuk modal main judi online.

"Pelaku ini melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan sepuluh kali di beberapa kabupaten/kota lain. Dia ditangkap Selasa (26/7/2022) di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

Imron mengungkapkan, aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi terjadi pada periode April, Mei, Juni, dan Juli 2022. Modus yang dilakukannya adalah mengincar minimarket yang berada di lokasi tidak terlalu ramai. Lalu dia menunggu sampai toko tersebut tutup dan penjaganya pulang, baru melakukan aksinya. 

Pada setiap kali beraksi, pelaku ini selalu membawa alat las portabel beserta tabung gas oxygen. Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang. Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang, digunakan untuk membobol atap minimarker agar bisa masuk. 

Pelaku yang merupakan residivis untuk kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, dia pun mengambil barang-barang di display rak minimarket. Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," kata Imron. 

Sementara pelaku Ecep Ridwan mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait diujungnya. Dia pun selalu merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang. 

"Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," kata pria pengangguran ini. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut