BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA – Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada baru saja dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
Dada Rosada mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 28 April 2013 silam.
Dirinya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pada Setyabudi perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Namun sebelum tersandung kasus suap, seperti apa profil, perjalanan karier hingga prestasi Dada Rosada selama di pemerintahan?
Berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber.
Dada Rosada bukan nama asing bagi warga Kota Bandung. Sebab, pria kelahiran 29 April 1947 tersebut merupakan seorang birokrat sejati sebelum menduduki jabatan tertinggi di Pemkot Bandung.
Tercatat, dirinya pernah menduduki banyak posisi seperti bendahara di Assetkorda II, Wakil Sekretaris KORPRI, menjadi pembantu Wali Kotamadya hingga pernah menjadi Plt Wali Kota pada rentang 11 Februari 2002 hingga 8 Maret 2002.
Bukan hanya itu, dirinya juga sempat menduduki posisi Sekda Kota Bandung. Dada kemudian pensiun dari PNS terhitung 1 Mei 2003.
Dada Rosada mengikuti pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2003 berpasangan dengan Jusep Purwasuganda hingga akhirnya terpilih. Namun wakilnya, Jusep meninggal dunia 1 tahun setelah menjabat dan Dada tak mencari pengganti untuk wakilnya.
Sukses di periode pertama, Dada kembali maju untuk periode selanjutnya 2008-2013. Kali ini Dada berpasangan dengan Ayi Vivananda dan menang suara secara mutlak lebih dari 60%.
Selama menjabat, Dada Rosada dikenal sebagai Wali Kota Gila Taman karena perhatiannya pada lingkungan terutama taman.
Disamping itu, selama menjabat sebagai Wali Kota, Dada Rosada pernah menjadi Ketua Umum Persib dengan status ex officio, sebelum Persib Bandung berbadan hukum.
Kemudian di tahun 2009, Dada pun berperan melahirkan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) yang saat ini menaungi klub Persib Bandung.
Dada Rosada juga merupakan inisiator pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang kini jadi kebanggaan warga Bandung.
Kasus penyalahgunaan dana Bansos 2009-2010 kemudian mencuat pada 2012. Nama Dada turut terseret, pasalnya 7 tersangka adalah para anak buah di lingkarannya.
Pada 1 Juli 2013, Dada resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ia dijerat atas kasus suap pada hakim Setyabudi yang mengadili perkara dana Bansos di PN Bandung.
Dada Rosada dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Pertimbangan yang meringankan yakni penghargaan terhadap Dada yang telah menjabat sebagai Wali Kota Bandung 2 periode.
Editor : Rizal Fadillah