get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Zebra Lodaya Polres Cimahi Terjunkan 111 Personel, Ini Sasarannya

Dituding Investasi Bodong, PT MBM Malah Temukan Persekongkolan Karyawannya dengan Mitra Kerja

Minggu, 11 September 2022 | 21:27 WIB
header img
Konperensi pers yang diselaggarakan PT MBM terkait perkara yang dilayangkan salah satu mitranya Oting. Namun PT MBM malah mencium adanya persekongkolan karyawannya dengan Oting.

 

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA – PT Mahakarya Berkah Mandiri (PT MBM) membantah tudingan yang menyebutkan perusahaan penangkaran lebah klaceng trigona itu menggalang investasi bodong dan membawa kabar uang uang mitranya.

Kuasa Hukum PT MBM Umar Hasan mengatakan, kliennya dalam kasus ini justru yang menjadi korban penipuan dari dua karyawannya, SB dan NRD. Dalam konperensi pers yang digelar di Bandung, Minggu (11/9/2022), Umar Hasan mengatakan, PT MBM digugat secara perdata oleh mitra kerjanya Oting dkk ke Pengadilan Bale Bandung.

Dalam gugatan perdata di PN Bale Bandung, Oting menilai telah terjadi wanprestasi dari perjanjian kemitraan dan menuntut perusahaan membayar kerugian Rp 1,5 Milyar.

Usut punya usut, ternyata Oting berdasarkan temuan audit internal, punya hubungan dengan mantan Manajer Area PT MBM Bandung yang telah dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 3 miliar.

"Oting adalah ayahanda dari mantan Manajer MBM, SB, yang kini sudah jadi tersangka karena menggelapkan uang perusahaan. SB dibantu Bagian Keuangan, NRD, yang juga kini jadi tersangka. Modusnya, Saeful melaporkan data fiktif mitra sehingga perusahaan menyetorkan uang ke orang yang bukan mitra," jelas Umar.

Bukan hanya itu, lanjutnya, perusahaan juga dijebol dua kali, karena dana dari mitra ditilep dan tak masuk perusahaan. "Nah, usai kami polisikan yang bersangkutan, tiba-tiba ayahnya mengajukan gugatan perdata. Kami meyakini, gugatan ini dilayangkan sebagai bagian dari tawar-menawar agar laporan polisi terhadap SB dicabut. Kami punya bukti pengacara mereka yang menawarkan gugatan perdata Oting akan dicabut saat gugatan pidana terhadap Saeful juga dicabut," tandasnya.

Umar juga menyayangkan ada media yang salah menyampaikan Informasi, sehingga seolah-olah PT MBM benar-benar melakukan wanprestasi. Menurutnya, penggugat telah berupaya menggiring opini publik yang merugikan kliennya. Karena dalam beberapa hari sejak berita itu muncul, sudah terjadi penurunan produksi, akibat mitra ada yang terpengaruh.

 

PT MBM adalah perusahaan  penangkaran lebah klanceng trigona di Parongpong,  merupakan salah satu perusahaan yang menarik minat para peternak lebah, sejak 2019. Program kemitraannya jadi peluang usaha yang menggiurkan, terlebih di  masa pandemi Covid-19, ketika madu dipandang sebagai makanan efektif untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

 

Lebih dari 10 ribu mitra telah bergabung dan merebak ke berbagai kota, seperti Cikarang, Banten, Palembang dan Cirebon. Produk (madu klanceng) yang dihasilkan selalu melewati tahapan quality control; dari awal penyerahan bibit lebah hingga madu yang dihasilkan, diawasi BPOM. Mitra peternak tertarik untuk bergabung, lantaran harga madu klanceng pun cukup tinggi, dengan kandungan propolis dan bee pollen sangat tinggi, yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. (*)

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut