Logo Network
Network

Tuntut Kompensasi, Warga Laswi Bandung Demo PT KAI: Kami Dibiarkan Seperti Tunawisma

Rizal Fadillah
.
Senin, 12 September 2022 | 13:07 WIB
Tuntut Kompensasi, Warga Laswi Bandung Demo PT KAI: Kami Dibiarkan Seperti Tunawisma
Warga Laswi Bandung menggelar demo di depan bangunan yang sudah dieksekusi PT KAI. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Laswi, Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan penertiban aset yang dilakukan oleh PT KAI.

Seperti diketahui, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 melakukan sejumlah penertiban pada Rabu (20/7/2022) lalu. Dalam penertiban itu, tujuh rumah milik warga dikosongkan oleh petugas PT KAI dikarenakan diklaim menempati lahan negara milik perusahaan BUMN itu. 

Warga yang menolak langkah ini pun menggelar demo di depan bangunan yang sudah dieksekusi. Sejumlah warga yang tinggal di sana, berorasi dan menyampaikan kemarahannya karena bangunan yang sudah puluhan tahun ditempati harus dikosongkan secara paksa. 

“Kami warga taat dan patuh pada hukum. Kami bayar listrik, pajak, dan air tetapi tidak ada etika baik terhadap warga Laswi. Kami akan tetap berjuang,” kata Perwakilan Warga Laswi Sri Wahyu Ismoelyani (52) ditemui seusai orasi, Senin (12/9/2022). 

Menurutnya, pasca penertiban tidak ada uang kompensasi atau bantuan yang diterima oleh warga. Semua barang milik mereka diambil dan tidak ada yang terselamatkan. 

Untuk hidup sehari-hari pun, kata Sri, warga terpaksa harus mengontrak atau menumpang di rumah kerabat karena tidak lagi memiliki tempat tinggal. 

“Setelah eksekusi tanggal 20 Juli kemarin, semua barang dan rumah mereka rebut. Kami pun tidak pernah mendapatkan kompensasi atau uang ganti rugi,” katanya. 

“Kami dibiarkan seperti tunawisma yang tidak punya rumah. Warga Laswi tidak akan pernah diam, kami akan tuntut,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban sejumlah aset bangunan di Jalan Laswi, Kota Bandung. Sebanyak tujuh rumah milik warga dikosongkan petugas. 

Saat penertiban, sempat terjadi penolakan warga yang enggan meninggalkan rumahnya yang sudah puluhan tahun ditempati. 

Perwakilan kuasa hukum warga Laswi, Alan mengatakan, pihaknya tidak terima dengan aadanya penertiban ini. 

Penolakannya beralasan, sebab PT KAI disebut tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan. 

Menurutnya, tanpa surat-surat tersebut seharusnya penertiban tidak bisa langsung dilakukan. 

“Dan yang lebih parahnya mereka langsung menyebar ke semua titik jadi kami sudah enggak bisa mengadang,” kata Alan ditemui di lokasi penertiban, Rabu (20/7/2022).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Bagikan Artikel Ini