JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bakal kembali menaikkan harga rokok menyusul naiknya cukai rokok. Sebelumnya, Gudang Garam sudah menaikkan harga rokok sebanyak dua kali.
Direktur & Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman menjelaskan, menaikkan harga rokok tersebut demi menekan dampak beban pita cukai yang menguras omzet dan profit.
Diakui Heru, perseroan telah menaikkan harga rokok pada bulan Juli dan September.
"Untuk diketahui, sampai di bulan Juli dan September itu kita sudah ada kenaikan harga, yang tidak akan nampak (di kinerja keuangan) pada paruh pertama 2022," ucap Heru Budiman dalam Public Expose, Jumat (16/9/2022).
Meski tidak menyebut nilai besarannya, Heru menyatakan pilihan ini diambil untuk mengimbangi beban pita cukai yang ikut melambung.
Diketahui, hingga semester I/2022, GGRM telah membayar pita cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp50,7 triliun, meningkat 10,83% year on year (yoy) dari periode sama tahun 2021 sebesar Rp45,81 triliun.
Dengan meningkatkan harga jual rokok, Heru memandang profitabilitas GGRM akan tetap terjaga saat daya beli mulai pulih namun masih terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Heru turut mewaspadai adanya penurunan volume permintaan di tengah persaingan antar-industri sejenis.
"Karena di Indonesia masih ada produsen kecil yang kelasnya di bawah GGRM ataupun Djarum, Sampoerna, yang beban cukainya itu memang lebih rendah, sehingga mereka bisa menjual rokok lebih murah tapi tidak terkena beban cukai yang sebesar Gudang Garam," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah