Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejutan Sabtu! Harga BBM Nonsubsidi Meroket Drastis Hari Ini: Dex Series Naik Hingga Rp9.400
Advertisement . Scroll to see content

Tak Murah, Biaya Konversi Motor Bensin ke Listrik Capai Rp15 Juta

Selasa, 20 September 2022 | 12:30 WIB
  • author Rizal Fadillah
Tak Murah, Biaya Konversi Motor Bensin ke Listrik Capai Rp15 Juta
Presiden Jokowi menjajal motor listrik Gesits di Istana Negara. (Foto: net)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, biaya konversi motor dari berbahan bakar fosil menjadi motor listrik dapat menyentuh angka Rp15 juta per unit pada saat ini.

“Sekarang ini yang diperkirakan dengan kondisi harga di dunia yang lagi meningkat diperkirakan biaya sampai Rp15 juta per motor,” ucap Arifin saat acara konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Arifin menyebut, pemerintah masih mengkaji sejumlah paket insentif agar harga konversi motor listrik dapat terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, kementerian terkait juga tengah membahas beberapa subsidi untuk ikut mendukung percepatan peningkatan pembelian kendaraan listrik di tengah kampanye pemerintah untuk beralih pada energi nonfosil.

"Apakah separuhnya dibantu (pemerintah) separuhnya oleh pemilik motor dan pemilik motor bisa mendapatkan dukungan pinjaman dari perbankan,” tuturnya.

Meskipun demikian, harga konversi untuk beralih pada daya listrik itu bakal berangsur murah ke depan.

"Harga tadi masih harga 10 sampai 100 unit tapi kalau ini sudah masif dan kemudian ada insentif lain pasti juga akan turun,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut