BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Seorang notaris senior Suwito Chandra dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang ibu bernama Lovanka Hambali (62), di Istana Regency, Pasteur, Kota Bandung, hampir sepekan lalu.
Diduga, aksi pemukulan ini buntut dari ketidaksukaan Suwito atas komentar korban di grup whatsapp warga setempat, terkait pembangunan kirmir anak sungai Citepus. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cicendo, usai bagian mata dan dahi terluka.
Menurut tokoh warga setempat, Yosef Yulia, korban bercerita melalui telepon kepadanya usai pemukulan. “Ia terlihat emosi, namun saya memintanya untuk tenang dan melaporkannya ke jalur hukum. Akhirnya Bu Lovanka pun melaporkan kasus ini ke Polsek Cicendo,” katanya, Selasa (27/9/2022).
Dijelaskan, awalnya Lovanka mempertanyakan pembangunan proyek kirmir sungai di dekat rumahnya. Suwito selaku Ketua Himpunan Warga Istana Regency (HWIR) meminta untuk datang ke rumahnya.
“Namun karena ga ada yang antar, Lovanka ga bisa berangkat. Suwito pun kemudian mendatangi langsung rumah Lovanka dengan disampingi satpam dan Sekretaris HWIR. Mungkin karena emosi, ia datang sambil memukul pagar rumah korban,” kata Yosef yang juga mantan Ketua HWIR.
Tak hanya itu, Suwito pun memukul korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali, yang mengenai bagian dahi dan mata sebelah kanan. Atas kejadian tersebut, Lovanka mengalami benjol di bagian dahi kanan dan luka di bagian kelopak mata kanan.Yosef heran, mengapa setelah laporan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Suwito tak ditahan.
“Saya sempat melihatnya ada ketika di dekat anak sungai. Lho ko dia ga ditahan, padahal kasus penganiayaan yang sudah jelas bukti dan saksi-saksinya, harusnya ditahan. Karena itu saya mendatangi Polsek Cicendo. Namun ketika ke sana, kebetulan Pa Kapolseknya lagi di luar, jadi saya tak mengetahui alasan tak ditahan,” katanya.
Kapolsek Cicendo Kompol Herbas Sudewo yang dihubungi melalui saluran telepon, menyebutkan, kasus ini sebagai gesekan antar tetangga, dan telah diselesaikan melalui restorative justice.
“Terlapor sempat kami tahan beberapa saat, namun karena telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, kita tak melanjutkan kasus ini.Menurut Yosef, sesungguhnya kasus ini hanya trigger dari ketidaksukaan warga terhadap arogansi yang ditunjukkan Suwito.
“Yang pertama, dia melanggar AD/ART HWIR, karena mengangkat diri sebagai ketua, tanpa musyawarah warga. Kemudian banyak kebijakan dilakukan tanpa melalui prosedur dan pembicaraan dengan warga lainnya,” katanya. (*)
Editor : Abdul Basir