BANDUNG.INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung mengambil peran penting dan strategis demi kemajuan ekosistem aset kripto di Indonesia. Peran yang strategis ini perlu dilakukan KADIN Kota Bandung di tengah meningkatnya popularitas teknologi blockchain.
Ketua Komite Aset Digital Raine Renaldi mengatakan, beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan kemunculan aset kripto milik para selebritis tanah air. Hal tersebut memicu peningkatan popularitas produk teknologi blockchain.
“KADIN sebagai mitra strategis pemerintah tentunya tidak tinggal diam dan mengambil peran penting dalam kemajuan ekosistem Aset Kripto di Indonesia. Apalagi belakangan ini marak kemunculan aset kripto baru di Indonesia yang menunjukkan gairah usaha yang besar di sektor perdagangan aset kripto ini,” ucapnya.
Karena itu, KADIN Bandung melalui Komite Aset Digital menjalin kerja sama dengan Coinstore, sebuah Bursa Aset Kripto global asal singapura. Tujuannya untuk melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha aset kripto untuk dapat berkembang di pasar global.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, setiap aset kripto harus masuk dalam bursa besar dunia terlebih dahulu untuk bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia. Untuk itu, KADIN Komite Aset Digital sesuai dengan perannya, akan melakukan pendampingan pada Startup Kripto Indonesia untuk masuk pasar global.
“Adanya kerja sama ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha asset kripto agar dapat memenuhi standar sesuai dengan regulasi di Indonesia,” tutur Raine.
Seperti diketahui, pada Sabtu (24/9/2022) lalu, KADIN Bandung dan Coinstore melakukan penandatanganan MoU di Hotel Grand Preanger Bandung. Penandatanganan diwakili oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bandung bidang keuangan M. Shobirin dan juga James Toh selaku Direktur Bisnis dari Coinstore.
Program kerjasama ini akan dimulai dengan Event CRYPTALK 2022 yang akan diselenggarakan pada 18 Oktober 2022, dan akan dihadiri oleh para pelaku usaha aset kripto, investor, asosiasi dan juga pihak pemerintah.
Blockchain adalah sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank sebagaimana yang telah kita gunakan selama ini untuk bertransaksi keuangan. Kalau di cryptocurrency atau mata uang digital, yang mengelola adalah para penggunanya.
Cryptocurrency adalah mata uang yang hanya ada di lingkungan digital secara online. Artinya, Anda hanya dapat mengakses mata uang Anda melalui internet dari komputer atau perangkat seluler. Anda tidak akan memiliki bentuk fisik seperti mata uang tradisional. Artinya Anda tidak akan pernah bisa memegang mata uang kripto secara fisik seperti halnya uang tunai biasa. (*)
Editor : Abdul Basir