get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di KBB, Rajiv Ajak Warga Tanamkan Nilai-nilai Dasar Negara

Majikan yang Sekap dan Siksa ART di Bandung Barat Jadi Tersangka 

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:38 WIB
header img
YK dan LF, pasutri yang menyekap dan menyiksa ART asal Garut ditetapkan tersangka. (Foto: Humas Polres Cimahi)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Pasangan suami-istri yakni YK (29) dan LF (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyiksaan terhadap Rohimah (29) yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART).

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, selain melakukan penyiksaan, kedua tersangka juga kerap menyekap korban dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Oleh pelaku, korban pun dilarang berkomunikasi dengan siapa pun.

"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R. Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," terangnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut