BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dituntut pidana penjara 13 tahun. Jaksa menyebut terdakwa Doni Salmanan terbukti bersalah atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan hanya itu, jaksa juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Baringin Sianturi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (16/11/2022).
Menurut Baringin, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baringin juga menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Editor : Rizal Fadillah