get app
inews
Aa Read Next : Simak Hukum Membatalkan Puasa saat Mudik Lebaran

5 Jenis Pernikahan Terlarang Dalam Islam, Kalau Sama Non Muslim?

Rabu, 14 Desember 2022 | 14:10 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan yang dilarang dalam Islam. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Setiap muslim yang menjalankan pernikahan tentu akan diganjar pahala karena merupakan suatu ibadah suci dan mulia.

Akan tetapi, dalam Islam juga ada yang namanya pernikahan terlirang. Di mana pernikahan ini tidak sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah SAW.

Apabila tetap menjalankan pernikahan terlarang ini, tentu ada akibatnya. Berikut ini 5 jenis pernikahan terlarang dalam Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/12/2022):

1. Nikah halala

Pernikahan halala merupakan seorang perempuan yang sudah diceraikan dengan talak tiga, menikah dengan pria lain. Kemudian perempuan ini diceraikan kembali oleh suaminya dengan tujuan supaya wanita ini menjadi halal bagi suami pertama.

Nikah seperti ini jelas termasuk pernikahan yang dilarang pada Islam.

Dalam sebuah hadis:

“Rasulullah mengutuk orang yang menjadi muhallil (suami pertama) dan muhallal lah (suami sementara).” (Abu Dawud dan Ibnu Majah)

2. Pernikahan dengan perempuan non-muslim

Islam sudah mengatur pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim. Akan tetapi aturan ini ada batasannya, di mana seorang laki-laki muslim dilarang untuk menikah dengan perempuan non-muslim. Akan tetapi, apabila perempuan itu seorang yahudi atau nasrani, maka diperbolehkan.

Firman Allah dalam Al Quran:

Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. (Q.S Al-Maidah: 5)

3. Pernikahan sesama jenis kelamin

Perkawinan sesama jenis dalam Islam jelas dilarang lantaran menyalahi kodrat serta bertentangan dengan syariat karena bisa mengancam eksistensi.

Allâh SWT berfirman: 

وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا 

Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan. ( QS an-Nabâ’ :8)

Dan Rasulullah SAW berpesan dalam sabdanya:   

  تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ

Nikahilah wanita yang penyayang dan subur. karena aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian. ( HR An Nasai dan Tabarani)

4. Pernikahan dengan perempuan yang mempunyai hubungan sedarah (nasab) atau mahram 

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S An-Nisa: 23)

5. Nikah mut’ah (nikah kontrak)

Islam sempat memperbolehkan pernikahan mut'ah dalam sejarahnya. Namun pada akhirnya Rasulullah SAW melarangnya.

Disebutkan dalam sebuah hadis:

“Bahwasannya Rasulullah melarang (nikah) mut’ah pada hari (perang) Khaibar dan melarang memakan (daging) keledai yang jinak.” (HR. Muslim)

Nikah mut'ah dilarang lantaran lebih banyak merugikan pihak perempuan. Di mana perempuan harus berpindah-pindah kehidupan dari satu pernikahan ke pernikahan lainnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut