get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengapa Kurma Sangat Dianjurkan saat Berbuka Puasa? Ini Penjelasan Medisnya

Ramadhan 2023: Bolehkah Berbuka Puasa Lewat Adzan Maghrib di Televisi?

Rabu, 04 Januari 2023 | 19:58 WIB
header img
Ilustrasi berbuka puasa lewat adzan maghrib di televisi. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Bulan puasa Ramadhan 2023 tak terasa tinggal hitungan bulan. Umat muslim pasti banyak yang lupa-lupa ingat tentang berbagai hukum saat bulan puasa tiba.

Salah satu yang bisa jadi pertanyaan pada bulan puasa Ramadhan 2023 adalah hukum berbuka puasa melalui adzan maghrib di televisi. Apakah sah atau tidak apabila berlandaskan pada adzan di televisi.

Dirangkum dari berbagai sumber, Ustadz Alhafiz Kurniawan menerangkan, puasa merupakan ibadah yang menuntut seseorang menahan diri dari makanan, minuman, serta hubungan seksual sejak terbit fajar sampai matahari tenggelam atau ghurub.

Orang yang menjalankan ibadah puasa ramadhan perlu memastikan tenggelamnya matahari atau ghurub sebagai waktu berbuka puasa. Maka dari itu, ia perlu berhati-hati untuk menyantap hidangan takjil sebelum ada informasi jelas maupun pasti perihal matahari tenggelam atau ghurub.

قوله (والاحتياط أن لا يأكل آخر النهار إلا بيقين) كأن يعاين الغروب ليأمن الغلط (ويحل) الأكل آخره (بالاجتهاد) بورد أو غيره (في الأصح) كوقت الصلاة، والثاني: لا، لإمكان الصبر إلى اليقين.

Artinya: "Seseorang tidak memakan sesuatu di ujung siang Ramadan sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian kecuali berdasarkan keyakinan) yaitu menyaksikan matahari tenggelam agar terjamin dari kekeliruan. (Seseorang boleh) memakan sesuatu di ujung siang Ramadhan (berdasarkan ijtihad) yaitu wirid atau lainnya (menurut pendapat yang lebih shahih) seperti waktu shalat. Sedangkan pendapat kedua mengatakan tidak boleh memakan takjil karena masih memungkinkan kesabaran sampai benar-benar yakin masuk waktu maghrib." (Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631)

Dari keterangan itu didapat keterangan bahwa orang yang beribadah puasa perlu berupaya guna mencari informasi perihal kedatangan waktu maghrib. Artinya, dia tidak boleh menduga-duga atas kedatangan waktu maghrib yang kaitannya dengan waktu berbuka puasa.

أما بغير اجتهاد فلا يجوز ولو بظن؛ لأن الأصل بقاء النهار، وقياس اعتماد الاجتهاد جواز اعتماد خبر العدل بالغروب عن مشاهدة

Artinya: "Adapun tanpa berdasarkan ijtihad, maka seseorang tidak boleh berbuka puasa meski dengan dugaan karena pada prinsipnya waktu siang masih berjalan. Sedangkan qiyas ijtihad sebagai sandaran buka puasa dimungkinkan sebagaimana kebolehan kabar seorang yang adil atas tenggelamnya matahari berdasarkan kesaksiannya." (Lihat M Khatib As-Syarbini, Mughnil muhtaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 631-632)

Lantas, bagaimana status adzan maghrib pada bulan Ramadan 2023 nanti yang diputar oleh berbagai stasiun televisi?

Adzan maghrib yang diputar oleh pelbagai stasiun televisi didasarkan pada semisal jadwal imsakiyah serta waktu sholat yang juga sebenarnya dimiliki masyarakat dan bisa diverifikasi di rumah masing-masing. Sedangkan jadwal imsakiyah dan waktu sholat disusun berdasarkan perhitungan astronomis.

Menurut hemat, seseorang yang beribadah puasa boleh menyandarkan diri waktu maghribnya pada adzan yang diputar oleh stasiun televisi.

Kendati demikian, disarankan supaya masyarakat menunggu sejenak buka puasanya untuk memastikan waktu maghrib dengan memindah-mindah ke stasiun televisi yang lain. Selain itu bisa juga memverifikasinya dengan jam dinding dan jadwal sholat serta imsakiyah supaya informasi atas waktu maghrib diperoleh secara mutawatir dan dari berbagai sumber.

Ketika waktu maghrib sudah pasti, maka ketika itu disunahkan berbuka puasa sebagaimana keterangan Syekh Ramli berikut ini:

وَمَحَلُّ النَّدْبِ إذَا تَحَقَّقَ الْغُرُوبُ أَوْ ظَنَّهُ بِأَمَارَةٍ لِخَبَرِ {لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ} مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Kesunahan penyegeraan berbuka puasa terletak pada kepastian waktu magrib atau dugaan waktu magrib dengan tanda-tanda tertentu berdasarkan hadits, 'Orang-orang senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka' (HR Muttafaq Alaih)." (Lihat Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz IX, halaman 408)

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut