get app
inews
Aa Read Next : Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Geruduk PN Bandung dan Kejati Jabar, Suarakan 13 Tuntutan

Dugaan Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Cabang Garut Ditelusuri Kejati

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:44 WIB
header img
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah menyelidiki kasus kredit fiktif dan kredit topengan di PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut. Diduga kasus pemberian kredit ini sudah terjadi sejak 2018 hingga 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kredit fiktif dan kredit topengan di PT BPR Intan Jabar Cabang Garut pada 10 Januari 2022. Sprindik tersebut dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beromor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023.

"Terhadap kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2022 tepatnya sejak tanggal 22 Desember 2022 dan telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang dari karyawan BUMD serta pihak lainnya," kata Riyono dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Riyono menjelaskan, pemegang saham PT BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebesar 51% senilai kurang lebih Rp44 miliar dan Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10% senilai Rp8,8 miliar.

"Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut," beber Riyono.

Selain itu, kasus ini semakin terang benderang di BUMD yang penyertaan modalnya mencapai kisaran puluhan miliar itu. Ketika nasabah hendak mengambil tabungan atau deposit, ternyata tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas dari PT BPR Intan Jabar Cabang Garut.

"Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut diketemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut," ungkapnya.

Menurutnya, kasus kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Garut, sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Nilai rasio NPL PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut cukup besar.

"Kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut