BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kabar seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MS yang divonis bersalah atas kasus dugaan pelecehan saat Tawaf di Makkah, Arab Saudi telah sampai ke Indonesia. Surat protes langsung dilayangkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI lantaran tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Kendati demikian, Kemenlu membenarkan kasus tersebut terjadi Arab Saudi. Bahkan vonis pun sudah dijatuhkan kepada MS.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Makkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, Minggu (23/1/2023).
Menurut Judha, MS sudah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual lewat bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 Saudi riyal (setara Rp200 juta)" jelas Judha.
Dikatakan Judha, pihaknya sudah menyediakan bantuan hukum kepada pelaku. KJRI Jeddah juga protes terhadapi otoritas Arab Saudi lantaran tidak dikabari proses sidang itu.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023," beber Judha.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," pungkas Judha.
Sekadar informasi, kasus tersebut kini tengah viral di media sosial Twitter. Pihak keluarga menyangkal MS telah melakukan pelecahan di Tanah Suci.
Editor : Zhafran Pramoedya