get app
inews
Aa Read Next : Disperindag Pastikan HET Minyakita Belum Naik di Jabar

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dijual sebagai Minyak Curah

Senin, 13 Februari 2023 | 14:02 WIB
header img
Minyakita. (Foto: Okezone)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran kecurangan dalam penjualan Minyakita untuk dijual minyak curah.

"Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah," Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, kecurangan tersebut terjadi  di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Dari pengawasan tersebut, ditemukan berbagai faktaseperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

"Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha,sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU,"ucapnya.

Dia mengataka, Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," harapnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut