BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebagian orang terkadang masih bingung ketika dihadapkan dengan pertanyaan menelan ludah maupun dahak apakah membatalkan puasa Ramadhan. Terlebih pertanyaan ini didapat orang dewasa dari anak-anak.
Satu yang pasti adalah puasa disebut batal apabila memasukkan benda ke organ tubuh (jauf), seperti menelan makanan ataupun minuman ke dalam perut lewat mulut.
Pertanyaan tersebut mengemuka lantaran air liur atau ludah berupa cairan yang diproduksi dalam mulut. Proses produksinya tidak dapat diprediksi bahkan dikontrol oleh tubuh.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (6/341) memaparkan, para ulama bersepakat menelan air liur atau air ludah hukumnya tidak membatalkan puasa. Ini berlaku apabila air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Akan tetapi, air ludah yang ditelan harus memenuhi tiga kriteria, di antaranya:
Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi maupun tercampur oleh zat lain, seperti gusi terluka sehingga air liurnya bercampur darah. Maka apabila ditelan, puasanya batal.
Kedua, air liur yang ditelan itu belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang di-ma'fu atau masih ditoleransi.
Ketiga, air liur yang ditelan tersebut dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya, maka tidak membatalkan.
Editor : Zhafran Pramoedya