Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Anak Muda dan Perkuat Akar Rumput, Gema Bangsa Siap Gebrak Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Dipicu Komentar TikTok, Alasan Remaja di Bandung Bacok Korban 11 Kali

Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:46 WIB
  • author Aqeela Zea
Dipicu Komentar TikTok, Alasan Remaja di Bandung Bacok Korban 11 Kali
Motif pelaku pembacokan di Bandung terungkap. Foto: Ilustrasi/SindoNews

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Motif pembacokan remaja di Bandung terhadap korban di Depot Air Minum yang terletak di Jalan Riung Hegar, Riung Bandung, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Penganiayaan berujung pembacokan ini dipicu pelaku dan korban yang saling berbalas komentar di media sosial (medsos) TikTok.

Aksi pembacokan tersebut bermula saat pelaku yang baru saja membentuk satu komunitas tongkrongan mengunggah aktivitas komunitasnya di TikTok.

Kemudian, korban berinisial FNS berusia 16 itu mengomentari unggahan tersebut diduga dengan kata-kata yang membuat para pelaku tersinggung. Para pelaku lalu mencari keberadaan korban.

"Korban mengomentari di akun media sosialnya komunitas tersebut, redaksinya itu diduga membuat tidak senang komunitas pelaku," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).

Menurut Aswin, keberadaan korban akhirnya ditemukan oleh pelaku. Ketika itu korban tengah mengendarai sepeda motor bersama teman wanitanya.

Para pelaku lantas menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok. Total terdapat 11 luka bacokan diderita oleh korban.

Diketahui, tiga dari lima pelaku yang sudah ditangkap yaitu Kiki Rizki Ramadhan alias Iki, Reihan Nuzrully Fikriana atau Reihan, dan seorang remaja yang masih di bawah umur. Sedangkan, dua pelaku yang masih DPO yaitu berinisial IK dan AD.

"Di depan depot pengisian air minum, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam," ujar Aswin.

Sementara itu, salah seorang pelaku yaitu Reihan mengakui bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan usai saling berbalas komentar di medsos.

"Berbalas komentar di TikTok," kata Reihan.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana  7 tahun penjara.

Sebelumnya, video yang merekam aksi penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Dari rekaman video, terlihat korban dan sejumlah pelaku sempat terlibat cekcok terlebih dahulu. 

Lalu, korban tiba-tiba dikejar oleh pelaku ke dalam toko Depot Air Minum. Aksi penganiayaan itu pun dilakukan di sana. Korban yang sudah terkapar terlihat dibacok pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut