get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Bandung Targetkan Indeks Kematangan SPBE Naik 4,5

Jenguk Korban Reklame Roboh, Wali Kota Bandung Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:32 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjenguk korban reklame roboh di Rumah Sakit Al Islam. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjenguk seorang korban akibat reklame roboh di jalan Soekarno-Hatta tepat di depan Kantor Bapenda Jawa Barat.

Saat ini, korban masih dalam kondisi penanganan di ruangan intensif atau Intensive Care Unit (ICU) di Rumah Sakit Al Islam.

"Korban saat ini di ruang ICU perawatan intensif. Indikator seperti tensi 137/80 sekian, mudah-mudahan tertangani," ucap Yana usai menjenguk korban di Rumah Sakir Al Islam, Selasa (28/3/2023). 

Yana berharap, kondisi korban terus membaik. Apalagi, korban ditangani oleh tim medis beranggotakan 8 dokter untuk penanganan serius tersebut. 

"Ada 8 dokter yang menangani, kita doakan saja mudah-mudahan segera pulih. Atas nama Pemkot Bandung tentunya prihatin terhadap kejadian ini tentunya kami mohon maaf," katanya.

Yana menyebut, karena reklame tersebut tidak berizin maka pengusaha reklame harus bertanggung jawab membiayai perawatan korban hingga sembuh dan perbaikan kendaraan. 

"Menurut informasi, ada kesanggupan untuk memberikan biaya perawatan sampai sembuh dan perbaikan kendaraan," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin mengatakan, sesuai dengan regulasi, pihaknya akan menyisir reklame yang tidak berizin. 

"Sekarang dengan tim teknis itu menyisir (reklame) yang tidak berizin. Nanti tentunya akan ditindaklanjut oleh OPD untuk ditertibkan," katanya. 

Karena saat ini masih kondisi cuaca yang ektrem, Ronny memprioritaskan reklame yang rawan roboh.

"Fokusnya karena cuaca ekstrem, tim kami prioritaskan yang rawan roboh. Ini sudah mulai rapat teknis, mulai besok tim akan menyisir," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, tengah menyelidiki kasus ini. 
Pengusaha reklame wajib bertanggung jawab. 

"Ini menyangkut korban, jadi masih dalam penyelidikan. Dalam aturan, baik berizin atau tidak itu, pengusaha harus bertanggung jawab mana kala ada insiden kejadian seperti ini. Tanggung jawab sampai selesai," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut