get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Dukungan Kujang Dewa, Erwan Setiawan Optimistis Tatap Pilgub Jabar

Wabup Geram, Galian C Tak Berizin di Pamulihan Sumedang Rusak Lingkungan

Senin, 03 April 2023 | 09:50 WIB
header img
Wabup Sumedang, Erwan Setiawan saat meninjau galian C di Dusun Ciayunan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan. (Foto: sumedangkab.go.id)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Bupati Sumedang, H Erwan Setiawan geram terkait adanya aktivitas galian C yang diduga tak berizin di Dusun Ciayunan, Desa Ciptasari dekat kantor Kecamatan Pamulihan.

Hal itu diketahui saat Wabup Erwan akan menghadiri percepatan aksi penurunan stunting dan kemiskinan di Kecamatan Pamulihan. Saat itu, dirinya geram melihat kondisi jalan yang kotor akibat tanah yang ditimbulkan karena galian tersebut.

Wabup Erwan mengatakan, tak hanya membuat lingkungan rusak dan kotor, truk toronton pengangkut tanah itu pun merusak gerbang atau tugu masuk kecamatan yang merupakan aset negara.

“Kami bukan mempersulit pembangunan, selama izinya ditempuh dengan baik kita berikan izin. Apalagi ini berkaitan dengan lingkungan harus betul-betul dikaji dengan baik izin, Amdalnya, jangan sampai mereka yang memiliki usaha berdalih hanya penataan," kata Wabup Sumedang, Minggu (2/4/2023).

"Tapi kalau sampai terjadi nanti banjir atau longsor di daerah tersebut siapa yang akan bertanggung jawab. Kan harus ada kajian yang benar yang tadinya lahan tersebut itu tidak pernah longsor karena lapisannya sudah keras, sekarang dengan digali itu kan lapisan kerasnya hilang tinggal gembur kena hujan longsor,” tambahnya.

Berdasarkan hasil sementara penelusuran Wabup Erwan bersama Satpol PP Sumedang, tanah seluas kurang lebih 5 hektare itu sejatinya akan dibangun perumahan, dan tanahnya dijual, dengan alasan untuk penataan. Menurut Wabup, hal itu jelas melanggar karena ada aktivitas jual beli tanah atau izin pertambangan.

“Saya minta ke Satpol PP dan pihak terkait buatkan police line sampai betul-betul mereka membuat izin dengan baik. Apalagi saya mendengar bahwa nanti akan dijadikan perumahan. Sekarang jadi perizinan tambang karena dia dijual ke Summarecon ataupun Podomoro. Ini jelas melanggar karena rusak alam kita jangan seperti itulah,” tuturnya.

Wabup Erwan menyebut, meskipun pihak pengelola sedang mengurus izin, namun penambang melakukan aktivitas sebelum keluar izin. Untuk itu, setelah dipasang garis line, pihaknya akan memanggil pejabat teknik terkait sampai dengan BPBD provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menambahkan, keterkaitan dengan keberadaan penataan lahan diperbolehkan sepanjang tidak adanya nilai ekonomis dan penjualan tanah dan tanah dikelola di lingkungan itu artinya tidak keluar.

Namun faktanya di lapangan diketahui dan ditemukan adanya usaha penggalian yang menjual belikan tanah galian.

"Itu harus ada izin usaha pertambangan atau dengan SIPB (surat izin Pertambangan batuan) tertentu yaitu Tanah Merah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut