BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bagi pengantin baru rasanya tidak lengkap apabila belum memiliki kartu nikah digital. Padahal cara membuatnya cukup mudah dan gratis.
Kementerian Agama (Kemenag) memang sejak Agustus 2021 sudah tidak lagi mencetak kartu nikah fisik. Pengantin baru maupun pengantin lama bisa dengan mudah untuk membuat kartu nikah digital.
Kartu nikah merupakan dokumen resmi yang menyatakan seseorang sudah menikah secara sah di hadapan hukum. Kartu nikah biasanya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara tempat pernikahan dilangsungkan.
Dokumen tersebut penting karena dapat digunakan sebagai bukti sah pernikahan dan diperlukan dalam berbagai proses administratif di antaranya mengurus surat-surat keluarga, hak waris, dan sebagainya.
Untuk pengantin baru atau bagi pasangan yang telah menikah pada Agustus 2021 atau sesudahnya, otomatis bakal mendapatkan kartu nikah digital (soft file) yang dikirim melalui email atau WhatsApp setelah mengisi survey kepuasan terlebih dahulu.
Lalu, bagi pasangan yang telah menikah sebelum Agustus 2021 dan mempunyai kartu nikah fisik, bisa men-scan barcode yang tertera. Otomatis bakal diarahkan ke situs simkah.kemenag.go.id dan Klik Download Kartu Nikah Digital.
Terakhir, untuk pasangan yang belum mempunyai kartu nikah fisik, bisa mengajukan ke kantor KUA tempat menikah.
Selanjutnya meminta petugas KUA untuk memasukan data pernikahannya pada laman Simkah Kemenag. Soft file kartu nikah bisa dicetak apabila ingin memiliki kartu nikah fisik.
Biaya pembuatan kartu nikah online itu gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Diketahui, kartu nikah adalah salah satu bagian dari pelayan KUA.
Akan tetapi, untuk mencetak kartu nikah digital perlu mengeluarkan biaya cetak pribadi.
Editor : Zhafran Pramoedya