BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seluruh warga khususnya di Jawa Barat diingatkan untuk cek nama masing-masing agar bisa dipastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum tanggal 2 Mei 2023.
Sejauh ini pemerintah sudah menyiapkan berbagai hal menyambut Pemilu 2024. Satu di antaranya adalah menyiapkan akses mudah bagi warga guna mengecek nama sebagai calon peserta Pemilu.
Sesuai dengan pengumuman yang sudah dikeluarkan oleh KPU, pemerintah menyediakan link yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Berikut ini adalah link yang bisa diakses untuk cek nama di DPS:
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Batas akhir yang dapat dilakukan warga untuk cek nama adalah hari ini, Selasa, 2 Mei 2023. Apabila semangat warga berkobar untuk memilih calon yang pantas jadi pemimpin atau wakil rakyat akan percuma jika namanya tidak terdaftar dalam DPS.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengecek nama di DPS tidak lebih dari 1 menit. Salah satu yang dipersiapkan adalah KTP.
Seperti diketahui, jumlah DPS di Jabar berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yakni sebanyak 35.910.407 pemilih. Jumlah yang terdaftar itu berasal dari 27 kota/kabupaten, 627 kecamatan, 5.957 desa/kelurahan, dan 140.472 TPS yang ada di Jabar.
Jumlah tersebut mempunyai rincian pemilik laki-laki sebanyak 18.061.626 dan pemilih perempuan 17.848.781. Masukan dari Bawaslu Jabar sudah diakomodir dalam data tersebut.
Sejauh ini data pemilih sementara sudah disebarkan di tempat strategis oleh KPU Kabupaten/Kota. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui link ini https://cekdptonline.kpu.go.id/
Editor : Zhafran Pramoedya