Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Keluarga Bawa Jenazah Pakai Motor di KBB, Jasad 40 Tahun Masih Utuh
Advertisement . Scroll to see content

Akui Sosok di Balik Sosok Video Syur, Begini Kondisi Terbaru Rezky Aditya

Rabu, 17 Mei 2023 | 15:50 WIB
  • author Aqeela Zea
Akui Sosok di Balik Sosok Video Syur, Begini Kondisi Terbaru Rezky Aditya
Aktor Rezky Aditya adalah sosok di balik video syur viral. Foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Aktor Rezky Aditya akhirnya angkat bicara terkait kasus video syur viral yang kini menjeratnya. Bahkan Rezky sudah menjalani pemeriksaan usai dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan video syur.

Pemeriksaan terhadap Rezky Aditya dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 16 Mei 2023 kemarin. Suami Citra Kirana yang didampingi tim kuasa hukum ketika itu tak menyangkal apabila sosok dalam video syur itu adalah kliennya.

Ayah satu anak ini mengaku apabila kasus video syur yang tengah dihadapinya menganggu aktivitas serta batinnya.

"Ya lumayanlah (terganggu). Udah penyelidikan sebagai terlapor," kata Rezky Aditya usai pemeriksaan.

Kendati demikian, Rezky menegaskan, dirinya akan kooperatif selama proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita ikuti aja prosesnya. Ikutin aja, kalau diminta klarifikasi ya kita klarifikasi," beber Rezky Aditya.

Sementara itu, kuasa hukum Rezky, Irwan Irawan menjelaskan, kliennya memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dalam pemeriksaan, Rezky Aditya dicecar 22 pertanyaan terkait video syur yang beredar di media sosial (medsos) hingga viral beberapa waktu lalu.

"Menyangkut penyebaran tindak pidana pornografi, mengenai konten. Hanya itu yang dilaporin dan diperiksa. Ada 22 pertanyaan," beber Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Rezky Aditya dilaporkan Juliana ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pornografi pada 12 Januari 2023 lalu.

Laporan diterima petugas SPKT dengan nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Rezky Aditya dijerat pasal Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut