get app
inews
Aa Read Next : Asep Ilyas Penantang Serius Dansah sebagai Balon Bupati Bandung Barat dari PAN

Daftar Kades di Bandung Barat yang Nyaleg 2024

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:07 WIB
header img
Sejumlah kades di Bandung Barat mengundurkan diri karena ikut nyaleg di Pemilu 2024. Foto: Istimewa

BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Pileg 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) cukup banyak diikuti para pejabat desa. Setidaknya ada 7 kepala desa (Kades) di KBB yang nyaleg di Pemilu 2024.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, tujuh kades yang ikut nyaleg di antaranya Kades Wangunjaya, Tanimulya, Situwangi, Cicangkang Hilir, Lembang, Sukajaya dan Mandalamukti. Sedangkan satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jadi bacaleh berasal dari BPD Lembang.

Menurut aturan, kades yang maju sebagai legislator harus menanggalkan jabatannya. Mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat permohonan pengunduran diri disertai dengan tanda terima surat dimaksud dari pejabat yang berwenang. Hal itu sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023.

"Di KBB ada 7 kades dan satu BPD. Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya," kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin (22/5/2023).

Adapun mekanisme pemberhentian tersebut diatur dalam Pasal 8 Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.

"Setelah bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud. Berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian, kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK pemberhentian," jelas Hendi. 

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Pemilu KPU KBB, Ripqi A Sulaeman membenarkan ada beberapa kades yang maju di Pileg 2024.

"Informasi ke kami ada beberapa kades yang mau mencalonkan dewan," ujar Ripqi. 

Tentunya, dalam persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima surat pengunduran diri itu sudah disampaikan pada lembaga berwenang yang nantinya akan dilakukan verifikasi data.

"Nanti kita cek satu persatu pada saat verifikasi administrasi," pungkasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut