get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Modus Biar Pintar dan Berkah, Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati di Bandung

Selasa, 30 Mei 2023 | 11:36 WIB
header img
Oknum guru ngaji yang diamankan karena diduga mencabuli belasan santriwati. Foto: Instagram/@polrestabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Oknum guru ngaji berinisial ADR (58) yang diduga mencabuli belasan santriwatinya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, ditangkap Polresta Bandung. Modusnya adalah dengan bujuk rayu si santri agar mendapatkan berkah dan pintar.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung sejak April 2023. Pelaku lantas ditangkap pada 20 Mei 2023.

"Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

Kusworo menjelaskan, dari kejadian itu total korban yang dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun. Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yakni membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih supaya berkah dan pintar.

“Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” jelas Kusworo.

“Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil,” lanjut Kusworo.

Menurut Kusworo, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Akan tetapi, keluarga korban tetap ingin masalah itu diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut