get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Sadis! Ibu Kandung dan Pacarnya Aniaya 2 Kakak Adik hingga Babak Belur dan Disundut Rokok

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:42 WIB
header img
Rani Wahyuni (33) seorang ibu dan pacarnya, Roni Bagus Kurniawan (34) menganiaya anak kandung hingga babak belur. Foto: Arivista Midada

MALANG, iNews.id - Dua anak di Kabupaten Malang menjadi korban penganiayaan dan eksploitasi oleh ibu kandung dan pacarnya. Kedua anak tersebut memiliki sejumlah luka memar dan bekas sundutan rokok pada tubuh mereka.

Korban pertama bernama ASA (9) dan adiknya bernama AER (4). Pelaku penganiayaan tersebut adalah ibu kandung mereka, Rani Wahyuni (33), dan pacarnya, Roni Bagus Kurniawan (34), keduanya berasal dari Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan dan eksploitasi terhadap kedua korban terjadi pada bulan Mei 2023. 

Pada saat itu, kedua anak ini sedang berjualan makaroni di pinggir jalan dan bertemu dengan kakek mereka, Ahmadini, pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kakek korban kemudian membawa ASA ke rumah ayahnya, Asrul. ASA kemudian menceritakan semua perlakuan yang dia terima dari ibu dan pacarnya sejak kedua orang tuanya bercerai pada tahun 2022 hingga 2023," ujar Wisnu S Kuncoro pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023.

Saat ditemukan, kedua anak ini mengalami luka memar dan bekas luka bakar akibat sundutan rokok pada tubuh mereka. 

Ayah kandung kedua korban yang telah bercerai dengan Rani Wahyuni melaporkan kejadian ini ke Mapolres Malang, dan petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

"Asrul melaporkan kejadian ini ke Polres Malang, sehingga kami berhasil mengamankan kedua korban," tambahnya.

Wisnu menambahkan bahwa hasil pemeriksaan medis kedua anak ini menunjukkan adanya luka bekas sundutan rokok dan memar, yang disebabkan oleh rokok yang disulutkan oleh tersangka bernama Roni Bagus kepada anak-anak dari kekasihnya.

"Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas luka sundutan rokok di telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, leher, serta luka akibat pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian kepala, telapak tangan kanan dan kiri, serta leher bagian kanan," katanya.

Pengakuan dari korban dan pelaku mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan ini telah terjadi sejak September 2022 dan berlanjut hingga Mei 2023. Selain menggunakan rokok, kedua tersangka juga menganiaya kedua anak ini dengan memukul menggunakan penggaris.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," ujarnya.

Akibat perbuatan pasangan kekasih ini, mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, yang mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami juga akan menjerat mereka dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan hukuman maksimal 10 tahun," tandasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut