get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Catat 101 Ribu Lebih Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Pakai Jasa Sewa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Senin, 05 Juni 2023 | 10:30 WIB
header img
Jasa Sewa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram. (Foto: Kemenag)

MAKKAH, iNewsBandungRaya.id - Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Khalilurrahman mengimbau, para jemaah haji untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram.

Imbauan ini menyusul adanya kejadian empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Hal itu terjadi saat mereka sedang tawaf pada Minggu (4/6/2023).

"Jemaah yang membutuhkan kursi roda saat akan tawaf dan atau sa’i, untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram," kata Khalilurrahman dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (5/6/2023).

Khalilurrahman mengatakan, keempat jemaah lansia tersebut berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah.

"Akibatnya keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf," ujarnya.

Setelah kejadian itu, kata Khalilurrahman, petugas haji dari pelindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui jika jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal.

"Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram," katanya.

Khalilurahman menambahkan, jemaah bisa bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik jika kebingungan.

"Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut