get app
inews
Aa Read Next : Kantongi Izin BPOM, Tati Skincare Siap Monopoli Pasar Skin Care di Indonesia

BPOM Umumkan Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi, Ini Harapan Produsen

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:47 WIB
header img
Diumumkannya nama-nama obat sirop yang aman dikonsumsi masyarakat baik anak kecil maupun dewasa oleh BPOM memberikan rasa nyaman ke produsen obat dan juga masyarakat luas. Foto/Istimewa

BANDUNG,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan rilis nama-nama obat sirop yang aman dikonsumsi masyarakat pada pertengahan Mei 2023 lalu.

Pernyataan dari BPOM ini tentu saja dapat membeirkan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi obat sirop yang  dipastikan sudah terbebas dari resiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang tua.

“Selama beberapa bulan terakhir, masyarakat risau apabila keluarganya sakit atau demam. Kerisauaun itu diakibatan ketidak jelasan apakah mereka boleh konsumsi obat sirop atau tidak, dan apakah obat sirop yang mereka beli itu aman dikonsumsi atau tidak," kata Direktur Holi Pharma Syarifah Novayanti dalam siaran persnya, (7/6/2023).

Menurutnya keresahan itu akhirnya teratasi oleh daftar obat aman yang dikeluarkan BPOM. Holi Pharma, sebagai perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop untuk anak dan orang tua, memberikan apresiasi  dan menyambut positif langkah cepat BPOM dalam melakukan penelitian sekaligus merilis daftar obat sirop yang aman dikonsumsi.

Ketenangan masyarakat dalam konsumsi obat sirop dikarekan adanya surat dan lampiran yang dikeluarkan oleh BPOM RI sebagai berikut. BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022 tentang informasi keenam hasil pengawasan BPOM terkait obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Kemudian BPOM RI Nomor B-RG.02.01.4.42.11.22.863 tanggal 04 November 2022 tentang keterangan produk yang diproduksi tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol & dinyatakan aman untuk digunakan.

Lalu BPOM RI Nomor HM.01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai. Serta BPOM RI Nomor HM.01.1.2.05.23.75 tanggal 12 Mei 2023 tentang tambahan 176 sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat 39 obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei lalu. Adapun obat sirop Holi Pharma yang telah dinyatakan aman digunakan antara lain Cotrimoxazole, Gitri, Amoxicillin Trihydrate, Amoxicillin Trihydrate Forte, Holimox, Holimox Forte, Cefadroxil Monohydrate, Cefadroxil Monohydrate Forte, Lifadrox, Lifadrox Forte, Eritromycin, Phylocin.

Kemudian ada juga OBH, Pyrantel Pamoat, Procurma 60 ml, Procurma 120 ml, Procurma Plus 60 ml, Procurma Plus 100 ml,  Libebi Cough, Paracetamol, Holidon, Insic, Ambroxol, Holizinc, Zinc, Licidal, Ibuprofen, Ibuprofen Forte, Albendazole, Combritrin, Cetirizin, Chloramphenicol, Holicos, Holidryl 100 ml, Holidryl 60 ml, Holimicetine, Insic Forte, Lipepsa, dan Sucralfate.

Syarifah menambahkan, dengan dirilisnya obat sirop Holi Pharma, pihaknya siap untuk kembali mengedarkan obat sirop untuk anak-anak dan orang dewasa. Pihaknya berharap masyarakat, dokter, dan apoteker tidak ragu dan takut dalam menggunakan obat sirop yang telah dirilis oleh BPOM.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan obat sirop sesuai dengan aturan pakai dan resep dokter,” tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut