get app
inews
Aa Read Next : Libur dan Jeda Kompetisi, Bojan Hodak Fokus pada Pemulihan Cedera Pemain dan Evaluasi

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Jadi Tiga Hari

Selasa, 20 Juni 2023 | 20:44 WIB
header img
Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Jadi Tiga Hari. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi tiga hari. Idul Adha sendiri jatuh pada 29 Juni, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.

Hal ini termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"28 dan 30 Juni, Rabu dan Jumat, Hari Raya Iduladha 1444 H," bunyi surat perubahan cuti bersama 2023 tersebut, Selasa (20/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah masa libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari, dimulai dari tanggal 28, 29, 30 Juni 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, alasan menambah masa liburan tersebut bukan karena perbedaan Hari Raya Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.

"Jadi gini, waktu itu sudah dibahas, dirapatkan di Setneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

"Karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit, itu diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses," tambahnya.

Azwar Anas berharap, keputusan libur Idul Adha ini bisa segera keluar. Menurutnya, usulan liburan juga agar ekonomi bergerak ke daerah. Sebab, setiap libur lebih dari dua hari ada pergerakan masyarakat ke daerah.

"Secara keseluruhan ini adalah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi, dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," ungkapnya.

Saat ini, kata Azwar Anas, usulan libur 3 hari sudah selesai dibahas di Kemenpan RB, tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kan (libur) itu perlu Perpres. Itu kan perlu mengubah SKB (Surat Keputusan Bersama), termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut