BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tukang bubur Wahidin mencabut laporan kasus dugaan penipuan rekrutmen calon anggota Polri. Meski begitu Polda Jawa Barat tetap memproses hukum.
"Proses pidana dan kode etik berjalan. Yang bersangkutan sedang menjalani patsus untuk pemeriksaan Propam," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (22/6/2023).
Ibrahim menjelaskan, AKP SW saat ini telah ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
"Saat ini patsus di Polda Jabar," jelasnya.
Sebelumnya, Wahidin lewat kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi terhadap AKP SW di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) kemarin. Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp310 juta milik tukang bubur itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta