get app
inews
Aa Read Next : Perihnya Perjuangan Warga De Marrakesh Bandung Tagih Hak Sertifikat Rumah dari Bank BUMN

Kasus Pembunuhan di Sadakeling Bandung, Ibu Korban Minta Bantuan Hotman Paris

Senin, 03 Juli 2023 | 13:02 WIB
header img
Pengacara kondang Hotman Paris. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ibu kandung dari almarhum Bintang Rizki Ramadhan, Hani Megawati meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus pembunuhan anaknya yang terjadi di Jalan Sadakeling, Kota Bandung.

Melalui akun media sosial Instagram pribadi @hotmanparisofficial, Hotman Paris mengunggah video Hani Megawati yang menceritakan proses hukum yang sedang diperjuangkannya. 

Dalam video tersebut, Hani mengatakan jika anaknya menjadi korban pembunuhan pada tanggal 25 Februari 2022. Menurutnya, selama 1 tahun lebih kasus tersebut berlalu masih belum membuahkan hasil.

"Proses satu tahun tiga bulan tidak menghasilkan apa-apa, setelah viral di bulan Mei 2023, barulah tertangkap satu pelaku dari semua pelaku berjumlah 10 orang dan enam orang yang sudah di BAP, sudah dilepaskan dengan alasan saya tidak tahu apa, dua orang lagi sedang dalam pencarian tapi tidak dikeluarkan DPO, saya berharap bantuan dari Bapak Hotman Paris dan tim untuk membantu kasus pembunuhan anak saya agar mendapatkan keadilan," beber Hani, Senin (7/3/2023). 

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, proses hukum kasus pembunuhan Bintang Rizki Ramadhan masih berjalan. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang lain, sudah dilakukan penangkapan, sekarang pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Lengkong," ucap Agah. 

Agah menyebut, setelah berkas perkaranya lengkap, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan untuk disidangkan.

"Bentar lagi dilimpah ke kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku pembunuhan Bintang Rizki Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada 25 Februari 2022 akhirnya berhasil diringkus. 

Pelaku bernama Ramadani (23) diringkus di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Minggu (11/6/2023), setelah buron hampir satu tahun empat bulan. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selama buron pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. 

"Tersangka sempat lari ke beberapa daerah di Jawa Barat seperti di Tasikmalaya, Banjaran, Pacet di Kabupaten Bandung dan berasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya pada Minggu, 11 Juni sekitar jam 5 pagi, di Majalaya," ujar Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/6/2023). 

Pelaku diberi hadiah timah panas pada kaki sebelah kiri, lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut