BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat (21/7/2023).
Mahasiswa yang melakukan orasi dan juga membentangkan spanduk di pagar halaman Kejati Jabar itu menyuarakan soal kebisingan tempat hiburan malam yang menganggu warga sekitar.
Koordinator aksi, Aril Anggrawan Ortega mengatakan, bahwa ada prosedur yang salah dilakukan Pemkot Bandung dalam mengelola tempat hiburan malam.
"Kebisingan ini bisa dihindari jika Pemkot Bandung mau menerapkan SOP secara benar," ucap Aril.
Aril menyebut, salah satu kebisingan tempat hiburan malam itu terjadi di Jalan Ranggamalela yang dikeluhkan keluarga besar Presiden ke-3, BJ Habibie yakni adik kandung almarhumah Ainun Habibie.
"Adik Kandung Ainun Habibie itu merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan malam yang selalu bising," ungkap Aril.
Selain di Jalan Ranggamalela, kebisingan tempat hiburan malam juga terjadi di Helens Bar dan beberapa tempat hiburan lainnya di kawasan Sukajadi. Bahkan, warga setempat pun sempat melakukan protes hingga didatangi anggota DPRD Kota Bandung.
"Sempat mendapat teguran dari Satpol PP Kota Bandung karena memang suaranya terdengar ke luar, apalagi Helens Bar itu aktivitasnya mulai malam hari hingga dini hari," kata Aril.
Aril menyebut, kebisingan tempat hiburan malam itu sangat mengganggu warga yang tengah beristirahat dan tertidur di malam hari.
"Karena bising sehingga mereka terganggu dan tidak nyaman lagi atas kebisingan yang datang dari beberapa tempat hiburan di Sukajadi tersebut," sebutnya.
Aril menilai, aktivitas tempat hiburan malam tersebut karena adanya andil pemerintah. Salah satunya soal persetujuan bangunan yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"IMB itu kan produk regulasi yang berisi persyaratan/spesifikasi yang harus dipenuhi. IMB untuk tempat hiburan juga idealnya memiliki persyaratan dan spesifikasi teknis yang memungkinkan operasional tempat hiburan itu berjalan tanpa menimbulkan ekses berupa kebisingan," tutur Aril yang juga Ketua GMNI Bandung.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kata Aril, banyak ditemukan fakta-fakta yang menguatkan dugaan proses ini tidak ditempuh. Seperti, izin operasional resto di Bandung maksimal harus sudah tutup pukul 22.00 WIB.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan tempat yang memiliki label resto beroperasi sampai lewat tengah malam dan disertai kebisingan musik dugem dan penjualan minuman keras.
"Kondisi sekarang sangat memprihatinkan, walaupun sudah banyak keluhan bahwa pemberitaan media masa tapi tidak ada satupun aparat penegak hukum yang bergerak untuk membuat terang dugaan peristiwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut," katanya.
"Maka kami mendorong Kejati Jabar untuk melakukan supervisi pada instansi terkait agar bisa mempertanyakan hal tersebut sesuai kewenangannya," tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya juga turut menyoroti dugaan kasus korupsi soal hibah Taman Pramuka dan revitalisasi Taman Pramuka yang mandeg.
"Karena sudah satu tahun tidak ada perkembangan. Namun oleh Kasipenkum Sutan SP saat menerima mahasiswa menyebut tidak mandeg tapi berproses," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah