get app
inews
Aa
Read Next : Tahun Ini, Jemaah Haji Jabar Dipastikan Berangkat dari BIJB Kertajati

Kesbangpol Jabar Fokus Penanganan Radikalisme di Garut

Kamis, 20 Januari 2022 | 15:46 WIB
header img
Kepala Kesbangpol Jabar, Iip Hidayat (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNews.id - Kesbangpol Jabar tengah memfokuskan penanganan ideologi di luar ideologi pancasila di Kabupaten Garut.Sebab Garut merupakan daerah dengan potensi radikalisme yang tinggi serta memiliki sejarah sebagai basis dan embrio Negara Islam Indonesia (NII).

 

Kepala Kesbangpol Jabar, Iip Hidayat mengatakan Kesbangpol dalam penanganan radikalisme khususnya di Kabupaten Garut salah satunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penguatan nilai-nilai Pancasila.

 

Hal itu, lanjut Iip, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran ideologi NII atau paham-paham radikalisme yang dapat memecahkan belah bangsa. 

 

"Kenapa Garut menjadi fokus karena ada historis NII. Tapi pak Gubernur sudah datang kesana (Garut) mengajak mengimbau dan mengembalikan ingatannya untuk kembali kepada NKRI," kata Iip, Kamis (20/1/2022).

 

Iip mengungkapkan, Jabar salah satu provinsi yang masuk dalam penanganan Radikalisme dan terorisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Khususnya di Kabupaten Garut.

 

"Pemetaan BNPT tidak hanya di Garut, daerah lain seperti Tasikmalaya, Cirebon masih yang masih skala kecil data lengkapnya kita belum tahu betul tapi BNPT sudah memetakan di Jabar mana dulu yang prioritas," ucapnya.

 

"Bukan berarti kabupaten kota lain bebas, bisa jadi ada karena manusia itu berpindah-pindah," tambahnya.

 

Sementara itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemprov Jabar mendorong penyelesaian masalah anti radikalisme NII yang terjadi di Kabupaten Garut. 

 

Salah satunya adalah dengan menyusun Peraturan Gubernur (pergub) tentang Anti Radikalisme dan Intoleran. Hal itu untuk mencegah adanya paham-paham di luar ideologi Pancasila.

 

"Pergub tentang Anti Radikalisme dan Intoleran sudah hampir selesai ditandatangani, nanti itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menangkal paham radikalisme” kata Uu. (*)

 

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut