BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) segera menangani kasus-kasus yang ditimbulkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu disampaikan Ema Sumarna merespon kejadian sepasang ODGJ yang melakukan tindakan asusila atau tak senonoh di depan sebuah toko di tepi Jalan Moh Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada Senin (23/10/2023) malam.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Penanganan ODGJ atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) harus dilakukan pengawasan dan penanganan secara optimal dan tuntas. Kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Kota Bandung," ucap Ema, Rabu (25/10/2023).
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 440/Kep.3599-Dinkes /2022, Tim TPKJM diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Tim tersebut terdiri dari 47 petugas organisasi perangkat daerah (OPD), kewilayahan, dan lembaga lain.
"Saya sudah perintahkan kepada Kepala Dinkes untuk optimal dalam penanganan ODGJ di Kota Bandung. Tim yang sudah terbentuk ini harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Termasuk Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah