get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Hegarmanah Bandung Heboh, Mayat Bayi Ditemukan Ngambang di Sungai Cipaganti

Terkatung-katung Selama 3 Tahunan, Uang Lelang Investasi Cipaganti Belum Puaskan Korban

Kamis, 02 November 2023 | 15:31 WIB
header img
Ilustrasi (inews NTB)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kejaksaan ternyata sudah melakukan lelang aset-aset korban investasi Cipaganti, yang menggantung selama bertahun-tahun. Namun, sejauh ini hasilnya belum terkumpul banyak dan disimpan di rekening kejaksaan. 
Sebuah sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan, hasil lelang yang diperoleh kejaksaan masih jauh dari nilai aset yang disita negara yang totalnya lebih dari Rp 600 miliar. 

"Nilainya masih kecil. Masih jauh dari total aset yang disita negara dalam kasus investasi Cipaganti ini, " kata sumber tadi, saat dihubungi wartawan di Kejari Bandung.
Ia mengatakan, uang hasil lelang itu kini disimpan di rekening kejaksaan. Namun kapan uang itu akan diberikan kepada korban investasi Cipaganti, pihaknya belum mengetahui. Ia mengatakan, teknis pembagian uang hasil lelang pun masih belum diketahui.

"Belum ada petunjuk teknisnya seperti apa, " kata sumber tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, ribuan korban investasi Cipaganti menunggu pelelangan aset-aset eks Cipaganti yang selanjutnya hasil lelang tersebut dibagikan kepada para korban untuk biaya ganti rugi. 

Kasus investasi cipaganti terjadi 2014 silam dengan nilai total sekitar Rp 32 Triliun ini dengan jumlah korban mencapai 8.700 orang. Korbannya tak hanya dari Kota Bandung atau Jawa Barat dan DKI Jakarta, namun juga dari berbagai provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Papua.

Setelah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung bahwa asetnya harus disita dan dibagikan kepada korban investasi eks Cipagantu, mereka kebingungan karena belum ada kepastian terkait teknis pelelangan aset-aset eks Cipaganti ini.
Kasus investasi Cipaganti muncul sejak tahun 2014, hampir sepuluh tahun lalu. Kasus ini dibawa ke pengadilan baru mendapat keputusan inkrah secara perdatanya pada 2021 lalu. ***

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut