SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang tengah gencar melakukan penertiban terhadap angkot yang ditempeli alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.
Kepala UPTD PKB Dishub Sumedang, Sule Sulaeman mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian tindak lanjut dari keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 439 /U/Phb/76 terkait penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.
"Sudah ada puluhan gambar caleg yang dicopot oleh pemilik atau sopir angkot. Salah satu lokasi penertiban di UPTD Uji KIR di Rancamulya," ucap Sule, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, dalam surat tersebut salah satu poin diantaranya yakni, dilarang masuk menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca bermotor.
"Kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi," ungkapnya.
Dengan demikian, kata Sule, jika ingin lulus uji KIR maka pemilik angkutan umum harus menerima konsekuensi berupa pencopotan stiker peserta pemilu, atau gambar lain yang menghalangi pandangan.
"Ya kalau ingin lulus konsekuensinya gambar harus dicopot, pada saat uji KIR," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah