BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 20 anggota Polda Jabar dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri. Jumlah polisi yang dipecat pada 2023 itu turun 8 orang atau 28,57 persen dibanding 2022 sebanyak 28 orang dipecat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, pelanggaran disiplin anggota pada 2023 sebanyak 304 orang dan 464 orang pada 2022. Artinya pelanggaran disiplin turun 34,48 persen atau 160 orang.
"Namun banyak juga anggota yang menerima penghargaan, Bintang Nararya 294 orang, Satyalencana 8 tahun 1.431, Satyalencana 16 tahun 4.660, Satyalencana 24 tahun 748, dan Satyalencana 32 tahun 262," kata Kapolda Jabar dalam rilis akhir tahun di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (29/12/2023).
Jenis pelanggaran yang dilakukan, ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pungutan liar (pungli) 24 orang, tidak profesional 216, terlibat penyalahgunaan narkoba 20, dan disersi 49.
"Selain PTDH, anggota yang melanggar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 150 orang, pembebasan jabatan 3, mutasi demosi 24, penundaan hak 121, dan teguran tertulis 152," ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Kapolda Jabar menuturkan, berdasarkan data Biro SDM Polda Jabar mencatat, total personel Polda Jabar 2023 berjumlah 33.847 orang terdiri dari Polri 29.292, ASN 3.63, dan personel lulusan terbaru 918.
"Bidpropam Polda Jabar mencatat, Pelanggaran kode etik anggota pada 2023 sebanyak 101 orang dan 118 pada. Kasus pelanggaran kode etik pada 2023 turun 14,41 persen atau 17 orang dibanding 2022," tutur Kapolda didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi dan jajaran pejabat utama Polda Jabar.
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, anggota yang melakukan tindak pidana pada 2023 sebanyak 2 orang. Jumlah ini turun 71,43 dibanding 2022 yang saat itu sebanyak 7 anggota melakukan tindak pidana.
Editor : Ude D Gunadi