CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Anggota geng motor yang melakukan penyerangan terhadap anggota geng motor lainnya di Jalan Terusan Sersan Bajuri Kampung Patrol Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Aksi penyerangan yang terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB itu sempat viral di media sosial. Kini dari puluhan yang dibekuk, ada 10 anggota geng motor itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.
Kesepuluh tersangka tersebut yakni S, AM, PE, RB, AYS, DSP, MK, OS, SA, dan AN. Mereka terbukti melakukan penyerangan kepada beberapa orang yang sedang duduk di pinggir jalan, termasuk di sana ada korban pedagang bakso yang menjadi korban aksi penyerangan ini.
"Kami membuat tim gabungan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mengejar para pelaku, berdasarkan bukti video viral," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis 27 Desember 2023.
Selama tiga hari tim gabungan selama akhirnya, berhasil mengamankan 27 orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka mengaku berasal dari kelompok motor Moonraker. Kemudian dari hasil penyidikan dari 27 orang tersebut 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Total yang diamankan 27 orang namun yang jadi tersangka 10 orang, sisanya dilepaskan dan ada yang masih di bawah umur sehingga harus wajib lapor," ucap Aldi.
Motif penyerangan tersebut dilakukan karena geng motor Moonraker dendam kepada geng motor GBR (GraBonRoad) dan geng Albanian Parongpong, karena sebelumnya pernah diserang. Petugas juga turut mengamankan S yang merupakan sekretaris jenderal Moonraker Bandung Utara, meski pada saat kejadian tidak ada di lokasi.
Peran tersangka S ini adalah karena dia yang menggerakkan kelompok geng motor anak buahnya untuk melakukan penyerangan di malam itu. Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 unit kendaraan roda dua yang digunakan dalam konvoi, 4 bilah senjata tajam, dan atribut geng motor.
"Pelaku dijerat Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," sebut Aldi.
Salah seorang tersangka S mengaku dimintai bantuan oleh teman satu geng motornya untuk menyerang geng motor lainnya. "Saya menyesal atas kejadian ini, maaf sudah terlibat dalam kasus ini. Untuk semua terutama yang masih pelajar jangan terlibat geng moror," sesalnya. (*)
Editor : Rizki Maulana