get app
inews
Aa Text
Read Next : Kick Off Pengiriman Surat Suara Pilkada Jabar 2024

Panwascam Cimteng Waspadai Kerawanan Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara

Selasa, 13 Februari 2024 | 16:54 WIB
header img
Kordiv P2HM Panwascam Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Nefrial Nobelta Irfan (kiri) bersama Ketua Panwascam Cimahi Tengah Ratih Sulastri dan Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Mulyono. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, melakukan persiapan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu.

Berbagai kendala di TPS dalam pemungutan dan perhitungan surat suara ataupun kecurangan yang mungkin muncul akan diantisipasi, agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan jujur dan adil (jurdil).

"Kami akan memaksimalkan pengawasan dengan dibantu PKD dari kelurahan dan Pengawas TPS (PTPS) di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Tengah," ucap Kordiv P2HM Panwascam Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Nefrial Nobelta Irfan, Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, menghadapi pemungutan dan perhitungan surat pihaknya juga terus bekerja sama dengan stakeholder lainnya. Sebab potensi kerawanan bisa muncul hingga proses perhitungan suara berakhir.

Apalagi berdasarkan simulasi perhitungan surat suara, satu kotak suara membutuhkan waktu tiga jam. Sehingga dengan total ada lima kotak suara maka diprediksi perhitungan suara butuh waktu hingga 15 jam dan itu tentunya menguras tenaga dan konsentrasi.

Sebab berdasarkan simulasi mencoblos, rata-rata satu orang butuh waktu sekitar tiga menit untuk anak muda atau orang tua. Sedangkan lansia butuh waktu sekitar 7-10 menit. Selain itu proses yang juga lama seperti pada Pemilu 2019 adalah penyalinan atau perekapannya.

"Jika prediksi itu terjadi maka dari mulai selesai pemungutan suara hingga selesai perhitungan suara, maka bisa saja prosesnya akan selesai lewat dari tengah malam dan itu harus tetap dipantau oleh petugas pengawas," tegasnya.

Pihaknya juga mewaspadai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jangan sampai seperti terjadi di tahun 2019 ada pemilih dari luar Jawa Barat yang memilih di Kota Cimahi.

Sehingga bagi DPTb dan DPK harus dipastikan melalui identitas KTP bahwa dia adalah warga sekitar.

"Kami akan pantau kalau ada DPTb dan DPK di TPS jangan sampai orang luar bisa memilih. Kemudian soal larangan membawa HP ke bilik suara juga, bisa dititipkan sementara di petugas KPPS," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut