get app
inews
Aa Read Next : Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jabar Dalam Antisipasi Kerawanan Arus Mudik Lebaran

30 Korban Terorisme Astana Anyar Terima Dana Kompensasi Rp901 Juta dari LPSK

Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:20 WIB
header img
30 Korban Terorisme Astana Anyar Terima Dana Kompensasi Rp901 Juta dari LPSK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022.

Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo; Wakapolda Jabar, Bariza Sulfi; dan Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono kepada perwakilan korban di Gedung Aula Ditlantas, Polda Jabar, pada Jum'at (23/2/2024).

Penyerahan kompensasi diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.

Adapun 30 korban terorisme penerima kompensasi terdiri dari 29 personil kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal. 

Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo mengatakan, sinergi antara BNPT, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Lembaga terkait dan peran serta masyarakat diharapkan terus terjalin dalam upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan.

“Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya UU No. 5 tahun 2018. Menurutnya, hal istimewa dari UU tersebut ialah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

"LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521 melalui mekanisme Putusan Pengadilan (termasuk korban Astana Anyar)," terangnya.

Selain itu, melalui mekanisme Non putusan pengadilan (Kejadian Terorisme Masa Lalu), LPSK juga memberikan kompensasi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana Negara dengan nilai Rp98.925.000.000 kepada 572 korban dengan.

"Total kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK sebesar Rp113.088.644.521," imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolda Jabar, Bariza Sulfi mengapresiasi langkah LPSK untuk membantu negara memberikan kompensasi bagi korban terorisme. Menurutnya, kompensasi ini sebagai pembuktian negara hadir dalam setiap peristiwa terorisme yang sangat mengancam.

“Kompensasi ini tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban, luka yang dialami, trauma psikologi, namun kita semua berharap kompensasi ini mampu membangkitkan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati masa-masa sulit setelah peristiwa tersebut," tandasnya.

Salah satu perwakilan korban terorisme Astana Anyar yang juga Istri Alm. Aipda Sofyan, Siti Sarah mengucap syukur telah mendapat dana kompensasi dari LPSK. Siti mengatakan, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.

"Kompensasi ini alhamdulillah bermanfaat banget untuk biaya pendidikan anak-anak, belanja kebutuhan sehari-hari, untuk nilainya belum tahu karena belum saya buka," kata Siti.

Bukan hanya LPSK, dana kompensasi lainnya juga didapatkan Siti dari Asabri hingga Kapolri.

"Dari Asabri alhamdulillah dapat, terus dari Kapolri juga dikasih kompensasi saat hari H kejadian," ujarnya.

Siti mengaku, dirinya tidak mendapat kompensasi pendidikan anak-anak. Meski begitu, dirinya mendapatkan rekomendasi untuk daftar menjadi anggota polisi.

"Untuk pendidikan anak-anak sendiri ga ada kompensasi khusus, anak saya 3 ada yang SD, SMP dan SMA. Alhamdulillah yang SMA katanya mau dikasih rekomendasi untuk daftar polisi juga," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut