BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyayangkan terkait adanya surat permohonan pembatalan finalisasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilayangkan KPU Kota Bandung kepada KPU Jawa Barat.
Surat permohonan yang terbit pada 4 Maret 2024 itu, bernomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.
Dalam surat permohonan tersebut, KPU Kota Bandung mengajukan permohonan kepada KPU Jabar untuk melakukan batal finalisasi terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu 2024.
Sebab, KPU Kota Bandung mengklaim masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
"Pertama, menyayangkan adanya surat tersebut yang pasti kan proses perhitungan dan rekapitulasi itu harusnya sudah konform mulai dari tingkat PPK sampai ke tingkat kota," ucap Ferry saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).
Ferry menilai, KPU Kota Bandung sebagai penyelenggara pemilu seharus sudah paham betul terkait rumus suara tidak sah harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan juga jumlah raihan suara yang ada.
"Termasuk soal pengguna hak pilih, jadi tidak ada lagi terkait dengan soal ketidaksinkronan dengan DPT khususnya daftar pemilih tambahan atau pun daftar pemilih khusus karena itu pasti sudah dihitung di dalam proses rekapitulasi yang ada," katanya.
Ferry yang juga maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi itu meminta, KPU Kota Bandung untuk segera memperbaiki masalah tersebut.
"Jadi saya sangat menyayangkan terjadi seperti itu, tapi mudah-mudahan ini segera diperbaiki dan menurut hemat saya segera diplenokan dan diundang seluruh saksi-saksi yang ada untuk mengkonfirmasi tadi ada selisih di dasar pemilih baik itu di daftar pemilih khusus atau daftar pemilih tambahan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah