BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menanggapi terkait dugaan penetapan tersangka Sekda Bandung, Ema Sumarna, oleh KPK.
Bey mengaku mengaku baru menerima informasi mengenai adanya penambahan tersangka tersebut dari media.
"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tau dari media," kata Bey usai menunaikan ibadah salat tarawih di Masjid Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu (13/3/2024).
Meskipun demikian, Bey meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan," ujarnya.
"Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan dugaan korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.
Para tersangka ini berasal dari legislatif dan eksekutif. Namun, Ali enggan merinci kasus tersebut, dikarenakan hal itu dilakukan ketika para tersangka ditahan.
"Betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga ada lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Empat lainnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Keempatnya yakni, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Editor : Zhafran Pramoedya